Pelanggaran ! Kenaikan Nilai Bantuan Keuangan untuk Parpol di Sidoarjo Tanpa Persetujuan Gubernur
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo TA 2022 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp291.785.947.838,00 dan terealisasi sebesar Rp281.646.372.888,00 atau 96,52%. Jumlah tersebut termasuk anggaran Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sebesar Rp10.063.920.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp10.063.920.000,00 atau 100,00%.
Nilai anggaran dan realisasi tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp5.031.960.000,00 atau 50% dari anggaran dan realisasi TA 2021.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur Digeledah KPK
Bantuan keuangan kepada Partai Politik TA 2022 dicairkan kepada masing-masing Partai Politik melalui sembilan SP2D bertanggal 25 April 2022, 26 April 2022, 20 Mei 2022, dan 24 Mei 2022.
Bantuan keuangan kepada partai politik tersebut diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019, sesuai ketentuan berikut:
- Surat Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 868/HK.03.1-Kpt/3515/KPU- Kab/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu tahun 2019; dan
- Surat Keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 939/HK.03.1-Kpt/3515/KPU- Kab/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Pemilu tahun 2019.
Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik TA 2022 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 188/71/438.1.1.3/2022 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Hasil telaah atas keputusan tersebut, menunjukkan bahwa besaran nilai bantuan yang diberikan kepada masing-masing partai politik adalah sebesar Rp10.000,00 per suara sah. Besaran nilai bantuan per suara tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp5.000,00 dari nilai bantuan per suara sah TA 2021, yaitu sebesar Rp5.000,00.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik antara lain mengatur bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat daerah kabupaten/kota adalah sebesar Rp1.500,00 per suara sah, yang besarannya dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri yang didelegasikan kewenangannya dalam memberikan persetujuan kepada Gubernur.
Persetujuan tersebut menjadi dasar penganggaran bantuan keuangan partai politik dan dicantumkan dalam dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Pemberian persetujuan didasarkan pada permohonan dari pemerintah kabupaten/kota yang disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur atas proses penganggaran belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik beserta dokumen pendukungnya menunjukkan bahwa kenaikan besaran nilai bantuan per suara sah yang dianggarkan pada TA 2022 tidak didukung dokumen persetujuan dari Gubernur maupun permohonan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada Gubernur Jawa Timur.
Gubernur melalui SK Nomor 188/879/KPTS/013/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang APBD TA 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Penjabaran APBD TA 2022 telah mengevaluasi dan menyatakan bahwa penyediaan anggaran yang tercantum pada Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebesar Rp10.063.920.000,00 atau meningkat 100% dibandingkan TA 2021 harus mempedomani Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bakesbangpol dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD selaku anggota TAPD diketahui bahwa:
Surat usulan kenaikan besaran nilai bantuan batal disampaikan Kepala Badan Kesbangpol kepada Sekretaris Daerah karena Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD TA 2022 telah ditetapkan oleh Bupati pada tanggal 27 Desember 2021; dan
Baca Juga: Diskoperindag Gresik Gelontorkan Dana Hibah Belasan Miliar Rupiah di Tengah Terpaan Skandal Korupsi
Dokumen KUA, PPAS, dan rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2022 yang disusun oleh TAPD masih merencanakan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp5.000,00 per suara sah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan/fiskal daerah. Namun, berdasarkan hasil pembahasan antara TAPD dengan DPRD tanggal 25 November 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan TAPD, besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik ditetapkan menjadi sebesar Rp10.000,00 per suara sah, tanpa melakukan penilaian terhadap kondisi kemampuan keuangan daerah terlebih dahulu.
Hasil penelaahan atas dokumen korespondesi menunjukkan bahwa pada TA 2021, Kepala Bakesbangpol telah menyusun draft surat Nomor 213/814/438.6.5/2021 tanggal 20 Desember 2021, perihal Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik TA 2022 yang ditujukan kepada Bupati. Dalam draft surat antara lain menyebutkan bahwa untuk kenaikan nilai per suara sah dalam penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik memerlukan persetujuan Gubernur. Draft surat tersebut batal disampaikan kepada Bupati sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 18 April 2023, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum memproses pengajuan permohonan kenaikan besaran nilai bantuan kepada Gubernur Jawa Timur. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada TA 2023 kembali menganggarkan bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk per suara sah sebesar Rp10.000,00.
Dari kondisi di atas menunjukkan bahwa kenaikan nilai bantuan keuangan kepada partai politik yang dianggarkan dan direalisasikan TA 2022 sebesar Rp5.031.960.000,00 (1.006.392 x Rp5.000,00) belum didukung dengan persetujuan gubernur.
Kondisi di atas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, pada:
Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa Persetujuan Gubernur terhadap kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menjadi dasar penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik ditingkat kabupaten/kota;
Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan berdasarkan permohonan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
Pasal 8 ayat (4) yang menyatakan bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Pasal 9 yang menyatakan bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), diberikan berdasarkan penilaian dengan kriteria meliputi:
kondisi kemampuan keuangan daerah; dan
nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
Hal tersebut mengakibatkan pemborosan pembayaran bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp5.031.960.000,00. Hal tersebut disebabkan Kepala Bakesbangpol tidak memproses pengajuan permohonan kenaikan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik sesuai peraturan yang berlaku. (*)
Editor : Syaiful Anwar