Membaca Kasus Kolegium Kedokteran dan Tenaga Kefarmasian

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Kolegium Kedokteran dan Tenaga Kefarmasian
Kolegium Kedokteran dan Tenaga Kefarmasian
grosir-buah-surabaya

Kenalan dulu. Saya Mario Hikmat, epidemiolog kesehatan di salah satu Puskesmas di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pustakawan partikelir di AsaBookSpace. Mengelola penerbitan Zine Gerunum. Senang membaca, menulis, dan minum kopi.

Kalau sebelumnnya kau melihat bagaimana polemik antara kolegium kedokteran dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka hari ini kau menemui betapa marahnya kawan-kawan Apoteker dan tenaga kefarmasian dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 5 tahun 2026.

Kali ini saya tidak akan membahas pasal mana yang bermasalah dari peraturan BPOM itu. Saya juga tak akan menjelaskan bagaimana seharusnya layanan kefarmasian dijalankan.

Saya hanya mencoba melihat bagaimana kekuasaan begitu berhasrat untuk mengendalikan segala hal, termasuk otoritas pengetahuan. Penundukkan ilmu pengetahuan oleh kekuasaan, dalam pandangan saya, adalah semacam bentuk kekerasan paling brutal.

Yang terjadi pada kolegium kedokteran dan pengaburan peran Apoteker dalam regulasi BPOM itu sepaket proyek besar dalam rangka pengerdilan otoritas keilmuan menjadi sekadar catatan kaki birokrasi.

Ilmu pengetahuan yang seharusnya menjadi suluh, yang independen, yang memandu hidup, kini dipaksa masuk ke dalam sebuah kerangkeng. Dimana napasnya, ritmenya, mesti sesuai dengan selera kekuasaan.

Kolegium yang dulunya adalah rahim bagi standar kompetensi dan etika, kini dipaksa sujud pada hierarki administratif. Ilmu tidak lagi dicari kebenarannya melalui perdebatan di laboratorium atau meja diskusi para ahli, melainkan diputuskan di dalam menara gading, di atas meja, di ruang tertutup. 

Kau mesti tahu, hal ini merupakan upaya sistemik untuk memastikan bahwa suara ahli tidak lagi lebih penting dari palu kekuasaan. Polemik kolegium dan Kemenkes adalah soal perebutan otoritas.

Dalam kasus apoteker, logika "deregulasi" yang didengungkan BPOM sebenarnya bisa kita baca sebagai bentuk "Pembunuhan Kepakaran". Dengan menghilangkan penyebutan tenaga kefarmasian dalam pengawasan distribusi, penyimpanan, dan jual-beli obat, negara sedang mencoba melakukan simplifikasi yang ugal-ugalan. Obat-obatan, direduksi derajatnya menjadi sekadar komoditas pasar. Lantas apa bedanya obat-obatan dengan sabun atau beras?

Foucault pernah mengingatkan kita bahwa kekuasaan itu ia tidak hanya melarang, tapi ia membentuk realitas. Dengan menundukkan kolegium dan meminggirkan apoteker, negara sedang membentuk realitas baru di mana kepakaran adalah budak bagi kepentingan pasar dan kekuasaan.

Bolehkah saya mengatakan kalau hari ini, negara merasa dirinya adalah maha-tahu dan maha-mengatur. Ketika independensi profesi dihancurkan, yang tersisa hanyalah barisan hamba yang memakai jas putih atau baju dinas. Para ahli dipaksa tunduk dan tidak lagi mengabdi pada kebenaran ilmu pengetahuan, melainkan memastikan kepentingan di meja birokrat terlihat rapi dan tidak mengganggu pasar.

Kalau film Pesta Babi membabarkan bentuk kolonialisme materil, maka kasus kolegium kedokteran dan apoteker ini adalah bentuk kolonialisme nalar.

Dalam logika kekuasaan yang sentralistik, otonomi adalah ancaman. Maka, kolegium harus dijinakkan, apoteker harus dipinggirkan, dan standar ilmu pengetahuan harus bisa ditekuk-tekuk sesuai dengan kebutuhan pasar dan politik jangka pendek.

Pada akhirnya, ketika ilmu pengetahuan sudah sepenuhnya menjadi pelayan kekuasaan, maka tamatlah riwayat akal sehat. Kita akan dipaksa menerima segala kebijakan kesehatan sebagai dogma yang tak boleh digugat. Jika para penjaga ilmu sudah tidak lagi memiliki kedaulatan atas ilmunya sendiri, maka kepada siapa lagi publik harus bersandar?

Profesi Ahli Gizi juga sama. Posisi jabatan Ahli Gizi di program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari awal sudah menuai banyak kritik. Mulai dari sistemnya, pelaksanaannya, sampai keputusan merekrut lulusan non-gizi untuk mengisi posisi yang berkaitan dengan pelayanan gizi. 

Lalu ketika protes dari para Ahli Gizi mulai ramai, yang diubah justru nama jabatannya. Dari “Ahli Gizi” menjadi “Pengawas Gizi”.

Seolah masalahnya ada di istilah, bukan di substansinya. Padahal yang dipermasalahkan bukan sekadar nama. Tapi bagaimana pekerjaan yang menyangkut ilmu gizi, penilaian status gizi, keamanan pangan, hingga intervensi gizi masyarakat malah dianggap bisa dikerjakan siapa saja. 

Ironisnya, di saat negara terus bicara soal stunting, gizi buruk, dan pentingnya SDM unggul, profesi yang memang dididik khusus bertahun-tahun di bidang gizi justru terasa seperti tidak dianggap penting. Kalau semua bisa mengerjakan kerja Ahli Gizi, lalu untuk apa ada pendidikan profesi, uji kompetensi, STR, dan regulasi tenaga kesehatan Mengganti nama jabatan tidak otomatis menyelesaikan masalah.

Karena inti kritiknya tetap sama: pekerjaan berbasis kompetensi seharusnya dikerjakan oleh orang yang memang memiliki kompetensi itu. Jangan sampai kebijakan publik malah memberi pesan bahwa keahlian profesional bisa diganti hanya dengan permainan istilah. (*)