BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Bisa Sebabkan Kanker
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin BPOM terhadap produk yang beredar di masyarakat, baik melalui distribusi langsung maupun penjualan secara daring.
Temuan tersebut mencakup produk lokal termasuk yang diproduksi melalui kontrak produksi, produk impor, dan produk tanpa izin edar. Berikut daftar lengkap 11 kosmetik yang dapat memicu kanker.
1. Byout Skincare Brightening Spot Cream
Nama Produk : BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Merek : BYOUT SKINCARE
Nomor Izin Edar : NA18240110213
Bentuk Sediaan : Krim
Kemasan : pot
Ukuran : 10 gram
Status produk : Produk yang dibuat berdasarkan kontrak produksi
Pemilk İzin Edar : CV Gemilang, Kota Surabaya
Produsen : CV Gemilang, Kota Surabaya
Negara Produsen : Indonesia
Kandungan Bahan Berbahaya/Dilarang : Hidrokinon dan asam retinoat
Risiko terhadap Kesehatan :
- Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
- Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratoganik).
2. SELSUN 7 Herbal
Nama Produk : SELSUN 7 Herbal
Merek : SELSUN
Nomor Izin Edar : NA18231001535
Bentuk Sediaan : Cairan Kental
Kemasan : Botol
Ukuran : 60 ml/ 120 ml/ 200 ml
Status produk : Produk lokal
Pemilik izin Edar : PT Rohto Laboratories Indonesia, Jakarta Barat
Produsen : PT Rohto Laboratories Indonesia, Jakarta Barat
Negara Produsen : Indonesia
Kandungan Bahan Berbahaya / Dilarang : Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
Risiko terhadap Kesehatan : 1,4-dioksan dalam produk kosmetik dapat mengakibatkan risiko kanker.
3. SELSUN 7 Flowers
Nama Produk : SELSUN 7 Herbal
Merek : SELSUN
Nomor Izin Edar : ΝΑ18241001830
Bentuk Sediaan : Cairan Kental
Kemasan : Botol
Ukuran : 60 ml/ 120 ml/200 ml
Status produk : Produk lokal
Pemilik Izin Edar : PT Rohto Laboratories Indonesia, Jakarta Barat
Produsen: PT Rohto Laboratories Indonesia, Jakarta Barat
Negara Produsen : Indonesia
Kandungan Bahan Berbahaya / Dilarang : Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Risiko terhadap Kesehatan : 1,4-dioksan dalam produk kosmetik dapat mengakibatkan risiko kanker.
4. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Nama Produk : LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Merek : LT BEAUTY SKIN
Nomor Izin Edar : NA18230102345
Bentuk Sediaan : Krim
Kemasan : Pot
Ukuran : 30 g
Status produk : Produk yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.
Pemilik İzin Edar : PT Skinsol Kosmetik Industri, Kabupaten Bandung Barat
Produsen : PT Skinsol Kosmetik Industri, Kabupaten Bandung Barat.
Negara Produsen : Indonesia
Kandungan Bahan Berbahaya / Dilarang : Merkuri.
Risiko terhadap Kesehatan : Merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit yang berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
5. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Nama Produk : TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Merek : TZUYU SKIN CARE
Nomor Izin Edar : NA18210111731
Bentuk Sediaan : Krim
Kemasan : Pot
Ukuran : 15 g
Status produk : Produk yang dibuat berdasarkan kontrak produksi
Pemilik izin Edar : CV Nosin Indonesia, Kabupaten Sleman
Produsen : CV Nosin Indonesia, Kabupaten Sleman.
Negara Produsen : Indonesia
Kandungan Bahan Berbahaya/ Dilarang : Deksametason
Risiko terhadap kesehatan : Deksametason dapat mengakibatkan dermatitis kontak, jerawat, rosacea, hipertrikosis, dan supresi adrenal.
Tindak lanjut yang telah dilakukan :
Nomor izin edar yang tercantum pada penandaan produk telah dibatalkan.
Perintah penarikan.
Perintah pemusnahan.
6. BRASOV Nail Polish Nomor 125
Nama Produk : BRASOV Nail Polish No. 125
Merek : BRASOV
Nomor Izin Edar : NA11211500008
Bentuk Sediaan : Cairan Kental
Kemasan : Botol
Ukuran : 8 ml
Status produk : Produk Impor
Pemilik Izin Edar : CV Catel, Jakarta Barat, Indonesia
Produsen : Yiwu City Ruixue Cosmetics Co., Ltd., Jinhua City, China
Negara Produsen : China
Kandungan Bahan Berbahaya / Dilarang : Pewarna merah K10 (CI 45170)
Risiko terhadap Kesehatan :Pewarna merah K10 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
7. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Nama Produk : BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Merek : BEAUTYWISE
Nomor Izin Edar : -
Bentuk Sediaan : Sediaan Cair
Kemasan : Botol
Ukuran : 60 ml
Status produk : Produk Impor, tanpa izin edar
Pemilk Izin Edar : -
Produsen : JNJ Beauty essentials, Quezon City, Filipina
Negara Produsen : Fipina
Kandungan Bahan Berbahaya / Dilarang : Hidrokinen dan asam retinost
Risiko terhadap Kesehatan :
- Hidrokinen berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan octronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
- Asam retinost dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
8. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Nama Produk : MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Merek : MONESIA APOTHECARY
Nomor Izin Edar : -
Bentuk Sediaan : Krim
Kemasan : Pot
Ukuran : 10 g
Status produk : Produk lokal, tanpa izin edar
Pemilik Izin Edar : -
Produsen :
Negara Produsen : Indonesia
Kandungan Bahan Berbahaya/ Dilarang : Hidrokinon dan asam retinoat
Risiko terhadap Kesehatan :
- Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
- Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
9. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Nama Produk : TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Merek : TZUYU SKIN CARE
Nomor Izin Edar : NA18210111732
Bentuk Sediaan : Krim
Kemasan : Pot
Ukuran 15 gram
Status produk : Produk yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.
Pemik izin Edar : CV Nosin Indonesia, Kabupaten Sleman
Produsen : CV Nosin Indonesia, Kabupaten Sleman
Negara Produsen : Indonesia
Kandungan Bahan Berbahaya/Dilarang : Deksametason
Risiko terhadap Kesehatan : Deksametason dapat mengakibatkan dermatitis kontak, jerawat, rosacea, hipertrikosis, dan supresi adrenal.
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Nama Produk : MONESIA APOTHECARY Melano Glow Dus Night Cream
Merek : MONESIA APOTHECARY
Nomor Izin Edar : -
Bentuk Sediaan : Krim
Kemasan : Pot
Ukuran : 10 gram
Status produk : Produk lokal, tanpa izin edar
Pemilik Izin Edar : -
Produsen : -
Negara Produsen : Indonesia
Kandungan Bahan Berbahaya / Dilarang : Hidrokinon dan asam retinoat.
Risiko terhadap Kesehatan :
- Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan sema kornea dan kuku.
- Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
11. MADAME GIE Madame Take5 01
Nama Produk : MADAME GIE Madame Take5 01
Merek : MADAME GIE
Nomor Izin Edar : NA11221201155
Bentuk Sediaan : Serbuk Kompak
Kemasan : Case
Ukuran : 50 gram
Status produk : Produk Impor
Pemilik Izin Edar : PT Tjhindatama Mulia, Jakarta Barat, Indonesia
Produsen : Zhejiang Mingzhuang Cosmetics Co., Ltd., Jinhua City, China
Negara Produsen : China
Kandungan Bahan Berbahaya / Dilarang : Pewarna merah K10 (CI 45170)
Risiko terhadap Kesehatan : Pewarna merah K10 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
Menyikapi salah satu produknya ditemukan mengandung zat berbahaya oleh BPOM, pihak PT Rohto Laboratories Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi.
PT Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh konsumen, mitra bisnis, dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan terkait temuan kandungan cemaran 1,4-Dioxane pada produk shampoo Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.
PT Rohto Laboratories Indonesia meyakini bahwa kepercayaan konsumen merupakan prioritas utama, dan PT Rohto Laboratories Indonesia menyadari bahwa masih terdapat hal yang perlu diperbaiki dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab serta melakukan seluruh tindakan korektif yang diperlukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen,” isi pernyataan PT Rohto Laboratories Indonesia.
Dalam pernyataannya, manajemen PT Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan bahwa seluruh produk Selsun sudah diuji oleh laboratorium independen terakreditasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Pengujian ini juga dilakukan oleh BPOM. Namun, untuk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal terdapat perbedaan hasil uji.
PT Rohto Laboratories Indonesia menghargai dan menghormati perbedaan hasil tersebut dan sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan keamanan suatu produk. Untuk itu, PT Rohto Laboratories Indonesia melakukan tindakan sebagai berikut :
1. Tindakan Penarikan Produk
Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi, PT Rohto Laboratories Indonesia telah melakukan penarikan seluruh batch produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dari pasaran. Hingga saat ini, proses penarikan telah mencapai lebih dari 96%, untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
2. Pengembangan Formula Baru
PT Rohto Laboratories Indonesia telah melakukan reformulasi terhadap produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal serta mendaftarkan formula baru yang telah teruji memenuhi syarat di BPOM. Produk dengan formula baru direncanakan akan mulai diedarkan kembali pada Semester 2 tahun 2026.
3. Keamanan varian Selsun lainnya
Varian produk shampoo Selsun lainnya di luar Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak terdapat risiko terkait kandungan 1,4-Dioxane pada varian selain Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.
4. Penukaran Produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal
PT Rohto Laboratories Indonesia menyarankan untuk menghentikan pemakaian Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dan menghubungi customer care PT Rohto Laboratories Indonesia untuk mendapatkan produk pengganti.
PT Rohto Laboratories Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kualitas produk, memperketat evaluasi bahan baku, serta memastikan seluruh produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan keamanan dan mutu yang berlaku.
“Dengan ini kami kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas situasi yang terjadi. Kami berterima kasih atas perhatian, pengertian, dan kepercayaan masyarakat kepada PT Rohto Laboratories Indonesia,” kata Manajemen PT Rohto Laboratories Indonesia. (*)
Editor : Bambang Harianto