Tipu Gelap Penjualan Rumah, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Ditangkap Polisi

Reporter : -
Tipu Gelap Penjualan Rumah, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Ditangkap Polisi
Dirut PT Araya Berlian Perkasa digelandang saat mau konpers
advertorial

Polresta Sidoarjo menyampaikan hasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak tanahnya, pada Kamis (1/8/2024).

Penipuan merugikan konsumen tersebut berlangsung mulai tahun 2021 sampai tahun 2022, dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Araya Berlian Perkasa, FZ, perempuan berusia 28 tahun, warga Purworejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Pembinaan Tradisi dan Pembaretan Bintara Baru Sat Samapta Polresta Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan FZ melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).

"Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," ujar Kapolresta Sidoarjo.

Modus operandi yang digunakan FZ ialah dengan menjual rumah yang status tanahnya belum jelas. Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga: Oknum PNS Kantor Kecamatan Sooko Tipu Pembeli Tanah Kavling, Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka FZ, tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.789.650.000.

Penyidik telah menetapkan FZ sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 Juni 2024. Kemudian, pada Senin (29/7/2024) sekitar 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Begal Payudara di Wilayah Sidoarjo

Terhadap tersangka FZ dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini, untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo. Dikarenakan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke Polisi. (*)

Editor : Syaiful Anwar