Bea Cukai dan Polri Tindak 2.098 Gram Sabu-Sabu di Perairan Kabupaten Karimun
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun menindak sebanyak 2.098 gram narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) dalam sebuah speed boat di perairan Kabupaten Karimun. Terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, dalam penindakan tersebut, tim gabungan juga mengamankan dua orang tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi Satresnarkoba Polres Karimun terkait adanya rencana pengiriman narkotika menggunakan speed boat ferry bernama SB Sun Ricko 88 dari perairan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Lepas Ekspor Perdana Frozen Coconut Cream
Menindaklanjutinya, tim patroli laut Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun pun segera menggelar patroli di area terduga menggunakan kapal patroli BC 15034 dari dermaga Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Baca Juga: Joany, Sang Pengendus Andal yang Temukan Narkotika di Lambung Kapal
“Setelah melakukan pengejaran, speed boat dapat kami cegat dan periksa di wilayah perairan Tanjung Batu-Durai, Kab. Karimun. Hasilnya, kami menemukan dua paket barang yang diduga sebagai narkotika yang dibawa oleh dua orang penumpang,” tegasnnya.
“Barang dan penumpang tersebut segera kami bawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terbukti, dua paket tersebut merupakan narkotika berjenis sabu-sabu (methamphetamine) sebanyak 2.098 gram,” sambung Jerry.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Tegahan
“Kini barang dan tersangka telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun guna penanganan lebih lanjut. Ini merupakan komitmen kami untuk senantiasa menggaungkan perang melawan narkoba dan barang berbahaya lainnya bagi Masyarakat,” tutupnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar