Polres Musi Banyuasin Tertibkan Tambang Sumur Minyak Ilegal di Keluang
Sebanyak 31 sumur minyak ilegal yang terdaftar di lokasi PT Hindoli Cargill wilayah hukum Polsek Keluang dilakukan penutupan secara mandiri dan bertahap. Sebanyak 5 sumur yang sudah di bongkar / ditutup secara mandiri oleh para pemilik sumur minyak ilegal tersebut pada Kamis (15/8/24) sekira pukul 12.30 WIB.
Upaya yang dilakukan secara bertahap dikarenakan faktor keselamatan kerja saat melakukan proses pembongkaran.
Baca Juga: Seorang Desa Sukarami Ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho yang didampingi Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata lmenyaksikan pembongkaran mandiri sumur minyak ilegal oleh pemiliknya dengan suka rela.
Baca Juga: Kebocoran Pipa di Sungai Dawas Ada Unsur Kesengajaan
“Giat pembongkaran mandiri ini tentunya atas pendekatan secara persuasif oleh pihak Polsek Keluang terhadap para pemilik sumur minyak illegal,” kata AKBP Listiyono Dwi Nugroho.
Sebelumnya Tim Subsatgas juga sudah menutup 72 sumur minyak ilegal yang ada di Desa Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. (*)
Editor : Redaksi