Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai Miliaran Rupiah
Sebagai upaya dalam menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus sampai Jumat, 23 Agustus 2024 bertempat langsung di lokasi pembakaran yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-95/MK.6/KN.4/2024 tanggal 10 Juni 2024 dan S-113/MK.6/KN.4/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Baca Juga: Produk Sambal Indonesia ke Pasar Asia
Total BMMN yang dimusnahkah yaitu 3.179.684 batang Hasil Tembakau ilegal dan 233 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 4.413.236.020 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2.401.102.144.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal. (*)
Editor : Syaiful Anwar