Bea Cukai Musnahkan Rokok, MMEA dan Pakaian Ilegal Hasil Penindakan di Wilayah Tarakan
Bea Cukai Tarakan musnahkan beragam barang hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu, 21 Agustus 2024. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 231.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 36 pkgs pakaian bekas, dan 76 botol atau 45,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Herwanto menegaskan bahwa pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan. Hal tertuang dalam surat Nomor S-20/MK.6/KNL.1303/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Bea Cukai Tarakan tanggal 10 Juli 2024.
Baca Juga: Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
“Dari seluruh barang yang disetujui untuk dimusnakan, estimasi nilai barangnya mencapai Rp273.440.580,00,” jelasnya.
Baca Juga: Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Memulihkan Ratusan Juta Rupiah
Andy menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai wujud sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penindakan dalam menekan peredaran barang ilegal dan terlarang. Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang ilegal dan meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar,” tutupnya. (*)
Editor : Bambang Harianto