Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Eks Penindakan Senilai Ratusan Juta Rupiah
Bea Cukai Yogyakarta musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Pabrik Gula Madukismo, pada Kamis (29/8/2024). Kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“BMMN yang dimusnahkan hari ini (29/08) merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal, baik mandiri maupun hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dengan para aparat penegak hukum lainnya. Barang-barang tersebut berupa rokok yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Tedy mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada periode Mei 2023 hingga Januari 2024 yang saat ini telah ditetapkan sebagai BMMN. Pemusnahan BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola barang milik negara (BMN).
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Tedy merinci barang-barang yang dimusnahkan meliputi barang kena cukai ilegal berupa 489.424 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp629.914.060,00; barang impor berupa 720 butir obat-obatan dengan perkiraan nilai sebesar Rp800.000,00; 11 pasang sepatu dengan perkiraan nilai sebesar Rp11.000.000,00; 25 buah lensa kontak dengan perkiraan nilai sebesar Rp620.000,00. Total nilai barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp642.334.060,00.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa dipergunakan kembali. Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta selaku saksi pelaksanaan pemusnahan.
Baca Juga: PT Mega Andalan Kalasan Dapat Fasilitas Kaber Mandiri
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Tedy. (*)
Editor : Syaiful Anwar