Bea Cukai Malang Musnahkan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai
Dalam rangka menjamin transparansi pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), Bea Cukai Malang gelar pemusnahan BTD yang tidak laku lelang. Pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan metode pembakaran di PT Alam Sinar, Pagak, Kabupaten Malang pada tanggal 29 Agustus 2024.
"Kegiatan pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi Bea Cukai Malang kepada masyarakat terhadap pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini.
Baca Juga: Produk Sambal Indonesia ke Pasar Asia
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomor : S-735/KBC.1201/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Persetujuan Pemusnahan BTD pada KPPBC TMC Malang.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Adapun barang yang dimusnahkan berasal dari 1.883 dokumen consignment note barang kiriman penyelenggara pos yang ditolak oleh alamat yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean. (*)
Editor : Syaiful Anwar