Badan Karantina Indonesia Gagalkan Penyelundupan Kanguru Tanah

Reporter : -
Badan Karantina Indonesia Gagalkan Penyelundupan Kanguru Tanah
Kanguru Tanah
advertorial

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Nabire Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Tengah kembali menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor hewan endemik Papua yang akan dilalulintaskan secara ilegal dari Jayapura, Sabtu (21/09/2024).

“Penyelundupan satu ekor hewan endemik berupa kanguru tanah, berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Ferdi, Kepala Karantina Papua Tengah melalui keterangan persnya pada hari Senin, 23 September 2024.

Baca Juga: Tokek Sembuhkan Penyakit Kanker, Mitos atau Fakta?

Dikatakan Ferdi, penggagalan pengiriman hewan endemik ini merupakan sinergi antara Karantina Satuan Pelayanan Nabire dengan Petugas Kapal Pelni KM. Gunung Dempo.

Ferdi menjelaskan kronologis penyelundupan hewan endemik tersebut, ketika Petugas Kapal Pelni KM. Gunung Dempo yang menaruh kecurigaan terhadap tas plastik besar yang berada di anjungan kapal. Setibanya di Pelabuhan Samabusa Nabire, Petugas Pelni berkoordiniasi dengan Pejabat Karantina Satuan Pelayanan Nabire untuk melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan satu ekor kanguru tanah yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

Baca Juga: Di Balik Senyum Salihen Dapatkan Cuan Dari Sapi Madura

“Kami mengapresiasi Petugas Kapal Pelni KM. Gunung Dempo yang ikut bekerja sama dengan Pejabat Karantina dalam penggagalan penyelundupan hewan dilindungi,” ujar Ferdi.

Selanjutnya, hewan endemik diamankan oleh karantina untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nabire selaku instansi yang membidangi fungsi konservasi, supaya dihabituasi dan dikembalikan ke habitat aslinya di alam liar.

Baca Juga: Plywood Asal Jawa Timur Diekspor ke Amerika Serikat

Lebih lanjut Ferdi menjelaskan bahwa Barantin akan menindak tegas tanpa terkecuali yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, guna memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sebagai tindakan nyata mengamankan aset dan kekayaan alam tanah Papua.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat agar saling menjaga dan melaporkan seluruh tindakan melawan hukum yang dapat merugikan bangsa, khususnya bagi kelangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati tanah Papua,” pungkas Ferdi. (*)

Editor : Syaiful Anwar