Tambang Pasir di Gunung Gedang Masih Beroperasi Diduga Tanpa Izin
Tambang pasir yang berlokasi di Gunung Gedang, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, masih beroperasi. Tampak pada Senin (3/3/2025), ratusan dump truk dengan dibantu alat excavator memuat pasir.
Informasi yang didapat Lintasperkoro, tambang pasir tersebut beroperasi diduga tanpa izin dan tidak memperhitungkan kerusakan alam sekitar. Akibatnya, jalan-jalan di sekitar tambang mengalami kerusakan parah, terutama saat musim penghujan.
Meski beberapa penambang pasir di kawasan Gunung Gedang sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) karena diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi, tapi tambang pasir di Gunung Gedang tetap beroperasi.
Forum Masyarakat Peduli Blitar, Haryono meminta agar aparat penegak hukum menertibkan semua tambang ilegal di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. Sebelum ada izin, agar jangan beroperasi dulu.
Karena jika tambang beroperasi tanpa izin, bisa menyebabkan banyak masalah bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan, serta dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sebaliknya, dengan mengurus dan memiliki izin, bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*Fin)
Editor : Bambang Harianto