Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Obrak Tambang Ilegal di Desa Pandak, 1 Orang Jadi Terdakwa

Reporter : -
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Obrak Tambang Ilegal di Desa Pandak, 1 Orang Jadi Terdakwa
Tambang pasir di Desa Pandak

Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggrebek tambang di Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso. Satu orang ditangkap.

Pelaku tambang ilegal yang ditangkap ialah Abdur Rahman. Kronologi penangkapan terhadap Abdur Rahman mengemuka dalam dakwaan yang diungkap oleh Devi Lugito selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, dalam perkara nomor 18/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdw.

Baca Juga: Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal

Devi Lugito menyatakan, Abdur Rahman ditangkap oleh Mochammad Zafar Nasrulloh dan Suhendro Dwi Cahyono yang tergabung di dalam Tim Unit II / Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/3781/XI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus tanggal 12 November 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/2807/XI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus tanggal 12 November 2024.

Abdur Rahman ditangkap pada Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 11.45 WIB di lokasi tambang yang dikelolanya di Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.

"Abdur Rahman melakukan penambangan sirtu (pasir dan batu) tanpa izin menggunakan 1 unit excavator merk Komatsu type PC 200 miliknya sendiri dan 1 unit excavator merk Hyundai type HX 210 S milik Budianto Dwi Kurniawan yang disewa dengan nominal Rp 20 juta/bulan. Abdur Rahman memiliki karyawan, yaitu Johan Hartanto dan Hadi Wijaya yang bekerja selaku operator dari 2 unit excavator tersebut dengan tugas serta tanggung jawab melakukan pengisian material dan perawatan alat berat excavator. Johan Hartanto dan Hadi Wijaya digaji sebagai operator sebesar Rp 200.000/hari," ungkap Jaksa Devi Lugito.

Abdur Rahman awalnya melakukan pertambangan dengan cara manual menggunakan alat cangkul. Setelah sekitar 1 bulan, Abdur Rahman melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat excavator. Penambangan tersebut dilakukan di lahan miliknya dengan luas lahan kurang lebih ½ sampai dengan 1 hektar.

Abdur Rahman melakukan kegiatan penambangan di Desa Pandak tidak memiliki izin, tapi pernah mengajukan wilayah izin usaha pertambangan namun sudah mati (habis masa berlakunya). Setelah itu belum pernah mengajukan izin pertambangan kembali.

Kedalaman yang dilakukan penambangan oleh Abdur Rahman sekitar 3 sampai dengan 6 meter. Hasil penambangan berupa sirtu dijual dengan harga Rp 250.000/ritase.

Material sirtu yang dijual rata-rata sehari 15 sampai dengan 20 ritase dump truk. Sebelum ditangkap, pada Rabu 13 November 2024, Abdur Rahman baru melayani pembelian material sirtu sebanyak 5 ritase sehingga uang yang diamankan jadi barang bukti saat penangkapan sebesar Rp 1.250.000.

Buana Syahboeddin selaku Analis Hukum Ahli Muda di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai, untuk melaksanakan usaha pertambangan, terhadap orang per orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penggalian ataupun pematangan lahan, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan penambangan yang terdiri atas: Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan Pengangkutan Mineral atau Batubara adalah kegiatan yang harus memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) atau IPR (Izin Pertambangan Rakyat), apabila melakukan kegiatan penambangan tanpa izin maka hal tersebut dilarang.

"Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sehingga tidak akan dikeluarkan IUP jika badan usaha yang ingin mengajukan IUP tidak terlebih dahulu mempunyai WIUP atau lokasi/wilayah yang akan dilakukan usaha pertambangan batuan bukan WIUP," jelasnya.

Baca Juga: Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan perizinan komoditas golongan batuan (batu) diterangkan sebagai berikut :

Pemberian WIUP Batuan

Badan Usaha, Koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Pemberian IUP Batuan

IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

Pemberian IUP Eksplorasi Batuan

Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Rancaasih

IUP Eksplorasi diberikan oleh Bupati/Walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai.

Pemberian IUP Operasi Produksi Batuan

IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati/Walikota, untuk lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai.

 Perbuatan Abdur Rahman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Di persidangan, Abdur Rahman didampingin Penasehat Hukumnya, yakni Eko Saputro, Slamet Riyanto, dan Abdul Khalik. Sidang lanjutan digelar pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dan barang bukti. (*)

Editor : Zainuddin Qodir