Ukuran Pipa PDAM yang Dipasang CV MT Tidak Sesuai RAB, Warga Desa Gedang Kulut Meradang

Reporter : -
Ukuran Pipa PDAM yang Dipasang CV MT Tidak Sesuai RAB, Warga Desa Gedang Kulut Meradang
Pipa PDAM yang dipasang di Desa Gedang Kulut
advertorial

Ratusan kepala keluarga di Desa Gedang Kulut meradang. Penyebabnya, air PDAM Giri Tirta yang seharusnya mengalir dengan lancar ke wilayahnya, tetapi yang terjadi debitnya sangat kecil. Padahal, mereka mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menyambung saluran pipa PDAM Giri Tirta Gresik.

Seorang warga Desa Gedang Kulut menyebutkan, total biaya yang digunakan untuk pemasangan pipa saluran PDAM tersebut mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar, dengan panjang saluran sekitar 11.000 meter. Biaya tersebut bersumber dari swadaya masyarakat Desa Gedang Kulut dengan cara urunan.

Baca Juga: Warga Dusun Kendal Mengeluh Air PDAM Perumda Giri Tirta Gresik Mampet

Menurutnya, warga Desa Gedang Kulut menyerahkan pelaksanaan dan perizinan pemasangan pipa HDPE (high-density polyethylene) untuk distribusi air PDAM Giri Tirta ke CV Mitra Teknik (MT), dan dikerjakan pada tahun 2023 lalu.

Namun baru-baru ini, warga mengetahui jika ukuran pipa HDPE yang dipasang tida sesuai dengan spek atau Rencana Angaran Belanja (RAB). Dugaan itu ditemukan saat warga melalukan inspeksi.

Menurut warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, bahwa pergantian pipa HDPE utama ukuran 4 inch ke 6 inch dilakukan tanpa izin dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik.

"Seharusnya pihak CV Mitra Teknik mengajukan izin untuk penggantian pipa 6 inch ke Perumda Giri Tirta Gresik. Pipa yang ke arah Sawahan dan Desa Gedang Kulut, semua memekai pipa ukuran 4 inch. Dan terkait jembatan pipa arah Gedang Kulut juga tidak memenuhi standar, yang seharunya diberi bantalan dan jembatan," kata warga tersebut, Kamis, 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Sah ! Mukh Saroni Terpilih Jadi Kepala Desa Gedangkulut Antar Waktu

Akibat dari itu, sekarang warga Desa Gedang Kulut yang terkena dampaknya. Menurutnya, air PDAM yang terdistribusi ke rumah-rumah warga, debitnya sangat kecil. Dia pun bersama warga lainnya sudah meminta pertanggungjawaban kepada pihak CV Mitra Teknik.

"Kami dirugikan karena ini. Kami sudah menyampaikan kondisi debit air yang mengalir ke rumah warga ke CV Mitra Teknik yang berkantor di Perum Griya Suci Permai, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah kami hubungi lewat telpon, memang benar CV Mitra Teknik yang mengerjakan pemasangan pipa HDPE di Desa Gedang Kulut," ungkapnya.

"Dugaan kami, CV Mitra Teknik yang sudah di-blacklist dari Perumda Giri Tirta Gresik terkait pemasangan pipa, kenapa masih bisa melaksanakan pekerjaan pemasangan pipa 6 inch di Desa Gedang Kulut. Seharusnya ada izin pengajuan dan RAB. Ini jelas melanggar hukum dan murni pidana," lanjutnya.

Direktur Utama Perumda Giri Tirta Gresik, Kurnia Suryandi saat dikonfirmasi hal tersebut, sampai sekarang belum memberi tanggapan. 

Rusdil Fahmi sebagai Direktur Umum Perumda Giri Tirta Gresik, mengatakan, "Itu bukan proyek atau pekerjaan dari kami, sehingga kami tidak mengeluarkan RAB. Itu murni proyek milik desa dengan bekerjasama dengan CV Mitra Teknik. Kami hanya menyediakan air curah yang didrop (memakai meter induk) sebelum jaringan yang dibangun desa." (*)

Editor : Syaiful Anwar