Terkait Retribusi Pelayanan Sampah, PDAM Giri Tirta Tidak Melaksanakan Perbup Gresik

Reporter : -
Terkait Retribusi Pelayanan Sampah, PDAM Giri Tirta Tidak Melaksanakan Perbup Gresik
Program pilah dan pilih sampah oleh aktivis Bank Sampah di Sidayu

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta belum melaksanakan perintah yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, yang diberlakukan sejak 23 Januari 2023. Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 4 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Gresik.

Dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 4 Tahun 2023, diatur bahwa kewenangan pelaksanaan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dilaksanakan oleh:

Baca Juga: Sekolah Perempuan Gresik Ajak Belanja Tanpa Nyampah

a. Kepala Dinas atas wajib retribusi yang tidak terdaftar sebagai pelanggan air Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta;

b. Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta, atas wajib retribusi yang terdaftar sebagai pelanggan air Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta.

Data yang dilansir Lintasperkoro.com dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur, disebutkan jika pendataan wajib retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum tertib. Mekanisme penarikan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan melalui Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Giri Tirta sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 belum dilaksanakan dan belum terdapat aturan teknis pelaksanaan tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada wajib retribusi yang tidak terdaftar sebagai pelanggan air Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta.

Dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023, diatur bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi sampah setiap bulan dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta bersamaan dengan penagihan rekening pemakaian air. Wajib Retribusi melakukan pembayaran retribusi bersamaan dengan pembayaran pemakaian air kepada petugas pemungut atau melalui online.

Hasil pemungutan retribusi disetorkan ke rekening bendahara penerimaan pada Dinas, dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan, dengan tata cara yang akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama pemungutan oleh Dinas dengan Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta.

Sebagai pelaksanaan atas Peraturan Bupati Gresik tersebut, telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor 974/290/437.75/2023 - Nomor 690/15/437.82.201/2023 tanggal 7 Maret 2023 antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik dan Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta, namun perjanjian kerja sama tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK Jawa Timur kepada Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta, dijelaskan bahwa terdapat kendala dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama. Yaitu, pertama, belum ada sosialisasi kepada warga terkait mekanisme pemungutan retribusi melalui Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta sehingga mendapat penolakan dari pelanggan.

Kedua, belum ada pendataan atas pelanggan Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta yang menjadi wajib retribusi, Tidak semua pelanggan Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan sehingga tagihan retribusi belum dapat dimasukkan ke dalam tagihan air.

Dari penjelasan Direktur Utama PDAM Giri Tirta, karena terdapat kendala tersebut, pernah diterapkan penarikan retribusi melalui karcis yang dikenakan kepada Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta yang melakukan pembayaran secara tunai atau offline, namun mendapat penolakan dari pelanggan.

Baca Juga: DLH Gresik : Perusahaan Pengumpulan Minyak Jelantah di Desa Wedoroanom Tidak Berizin

Kendala lain ialah belum terdapat mekanisme penarikan atas wajib retribusi yang bukan merupakan pelanggan Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta. Karenanya, pelanggan Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta menolak melakukan pembayaran karena atas warga yang bukan merupakan pelanggan Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta tidak dilakukan penarikan retribusi persampahan/kebersihan meskipun mendapatkan pelayanan.

Di wilayah Kabupaten Gresik, terdapat 129 TPS yang tersebar di berbagai wilayah, baik di daerah perkotaan maupun perdesaan. Pembayaran retribusi di wilayah perdesaan dikoordinir oleh desa, namun tidak didasarkan pada jumlah wajib retribusi.

Pembayaran retribusi didasarkan pada nilai kesanggupan dari masing-masing desa, Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar penarikan retribusi pelayanan persampahan.

Pemeriksaan lebih lanjut atas daftar rincian pembayaran tahun 2023 oleh desa penerima pelayanan persampahan/kebersihan, diketahui terdapat 42 desa yang melakukan pembayaran lebih kecil dari nilai kesanggupan sebesar Rp124.565.000.

Atas hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan upaya penagihan kepada desa dan telah terdapat pembayaran pada tahun 2024 sampai dengan tanggal 4 Maret 2024 sebesar Rp32.985.000, sehingga masih terdapat selisih dari nilai kesanggupan sebesar Rp91.580.000.

Baca Juga: Komunitas Wadulink Desa Sumengko Sosialiasi Perlindungan Sempadan Sungai Brantas

Sedangkan penarikan retribusi atas pelayanan pengangkutan sampah dari TPS ke TPAS di wilayah perkotaan belum dilakukan secara merata disebabkan oleh belum adanya pendataan wajib retribusi kategori rumah tangga yang berada di wilayah perkotaan yang mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah dari TPS ke TPAS.

Lebih lanjut Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta menyampaikan bahwa Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta sebagai Badan Usaha Milik Daerah pada prinsipnya siap menjalankan kerja sama jika sudah ada mekanisme yang jelas.

Karena belum dilaksanakannya Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023, mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Gresik belum memperoleh kontribusi maksimal Pendapatan Retribusi Daerah dari pemberian jasa pelayanan atas kebersihan/persampahan. Diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2023 menyajikan realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp1.120.663.950,00 atau sebesar 32,02% dari anggaran sebesar Rp3.500.000.000.

Atas kondisi tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan menjelaskan, pada tahun 2023 telah dianggarkan kegiatan sosialisasi atas kegiatan pemungutan retribusi namun tidak dilaksanakan karena kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta tidak dapat dilanjutkan.

Sedangkan terkait kegiatan pendataan wajib retribusi dan penyusunan SOP yang mengatur teknis tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada wajib retribusi yang tidak terdaftar sebagai pelanggan air Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta akan segera dilaksanakan pada tahun 2024. (*)

Editor : Bambang Harianto