Cara Pelaku Tambang Ilegal di Desa Kutogirang Mengelabui Polisi

Cara licik dipraktikkan penambang ilegal di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Mereka lihai menjalankan usaha ilegal supaya tidak diendus oleh aparat penehak hukum, baik Satreskrim Polres Mojokerto atapun Subdit IV Tipiter Polda Jawa Timur.
Sendi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Informasi Barisan Rakyat (LIBRA) mengungkapkan, pelaku tambang ilegal di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, untuk mengelabui petugas Kepolisian supaya tidak digrebek, dengan cara buka tutup usaha. Beberapa hari tutup, kemudian buka lagi.
Baca Juga: Rumah Mantan Istri Kepala Desa Kutogirang Digrebek Warga
Kendati begitu, keberadaan tambang tersebut mendapat penolakan dari warga. Karena itulah, warga mengadukan ke LSM LIBRA supaya mengkomunikasikan ke Kepolisian agar ditertibkan. Menurut Sendi, pelaku tambang di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, diduga ada keterlibatan seorang Kepala Dusun dan seorang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Wilayah Kecamatan Ngoro di Kabupaten Mojokerto Dikepung Tambang Ilegal
"Oknum Kades itu, inisial EYA. Dia diduga terlibat. Kasunnya berinisial R. Kami akan lakukan profilling lebih lanjut tentang keberadaan tambang ilegal itu," katanya, Sabtu 19 Oktober 2024. (*)
Editor : Bambang Harianto