Polda Jatim Panggil Pengelola Klinik Diduga Tanpa IPAL
Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, memanggil pengelola klinik yang berlokasi di kawasan Jalan Ngagel Jaya, Kota Surabaya. Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi dugaan tidak tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di klinik tersebut.
Dari informasi yang diterima Lintasperkoro.com, panggilan dilakukan melalui tertanggal 27 September 2024. Adapun panggilan ditujukan ke inisial inisial Ibu DRA, yang jabatannya sebagai Head of Clinic.
Baca Juga: Klinik Pratama Pegadaian Permata Surabaya Diduga Tidak Punya IPAL
“Ya, dipanggil untuk klarifikasi karena tidak dipasang IPAL di klinik tersebut. Klinik gigi itu dibawa kelola PT IBMR,” kata sumber media Lintasperkoro.com, Rabu 6 November 2024.
Baca Juga: Ormas KORAK Mengadukan Sejumlah Klinik yang Diduga Tidak Dilengkapi IPAL
Dari keterangan salinan surat panggilan klarifikasi yang diterima Lintasperkoro.com, disebutkan bahwa panggilan wawancara / klarifikasi dalam kaitannya dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, dalam dugaan tindak pidana Lingkungah Hidup, dengan cara setiap orang yang menghasilkan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan/atau Pasal 104 UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU no. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan pasa 43 Jo Pasal 17 ayat 1 UU no. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Baca Juga: Diduga Tidak Punya IPAL, Ini Klarifikasi Premier Dental Care
Hingga berita ini tayang, Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Damus Asa belum ada jawaban. Begitu juga pengelola Klinik belum ada respon. (*)
Editor : Syaiful Anwar