Diduga Tidak Punya IPAL, Ini Klarifikasi Premier Dental Care

Reporter : -
Diduga Tidak Punya IPAL, Ini Klarifikasi Premier Dental Care
Klinik Gigi Premier Dental Care
advertorial

Sejumlah klinik gigi di Kota Surabaya diduga kuat tidak memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah. Salah satunya Klinik Gigi Premier Dental Care, yang berlokasi di Jalan Raya Kedung Asem, Kota Surabaya.

Menanggapi itu, pihak Premier Dental Care saat dikonfirmasi mengatakan jika Premier Dental Care dalam pengelolaan limbah telah bekerjasama dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Ormas KORAK Mengadukan Sejumlah Klinik yang Diduga Tidak Dilengkapi IPAL

“Kami dari Premier Dental Care, kami ingin konfirmasi bahwa pengelolahan Limbah sudah bekerja sama dengan PT Sagraha Satya Sawahita. Terima kasih,” demikian jawaban pihak Premier Dental Care melalui saluran Whatsapp di nomor 081233666150, pada Sabtu 6 Juli 2024.

Data yang diperoleh Media lintasperkoro.com, bahwa limbah cair tidak bisa dikerjasamakan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini, harus diproses di tempat menggunakan IPAL. Berbeda dengan limbah padat yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

IPAL klinik adalah sistem pengolahan air limbah untuk mengelola limbah klinik, terutama dari fasilitas sanitasi dan prosedur medis. Keberadaannya sangat penting guna mengolah cairan limbah proses dalam klinik agar aman untuk dibuang ke lingkungan.  

Baca Juga: Ormas KORAK Mengadukan Sejumlah Klinik yang Diduga Tidak Dilengkapi IPAL

Tujuan utama penggunaan sistem IPAL klinik adalah untuk mengelola limbah klinik yang beracun. Tujuannya agar sebelum membuangnya ke lingkungan seperti sungai dan sumber air lainnya, air sisa limbah klinik sudah bersih, sehingga tidak menimbulkan resiko yang membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Limbah Cair kegiatan Klinik tahun 2019. Dalam petunjuk tersebut, disebutkan bahwa limbah klinik dari kegiatan medis yang tergolong non B3 akan diolah menggunakan IPAL.

Air limbah yang akan diolah merupakan limbah yang dihasilkan dari pencucian alat, sisa-sisa analisa, sisa reagen yang bercampur serum, dan kegiatan lainnya yang mengandung zat organik yang cukup tinggi. Zat organik ini berasal dari spesimen klinik dan reagen-reagen yang umumnya berasal dari manusia dan hewan.

Baca Juga: Ormas KORAK Mengadukan Sejumlah Klinik yang Diduga Tidak Dilengkapi IPAL

Beberapa limbah klinik juga mengandung kuman aerob seperti E. Coli, Vibrio chlolera, Salmonella spp, dan Shigella spp. Selain mengandung zat organik dan kuman, limbah klinik juga mengandung bahan pencemar lainnya yang cukup tinggi, sehingga harus diolah secara tepat dan cermat sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan.

IPAL di sarana kesehatan merupakan hal diwajibkan oleh Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1999 Pasal 9, 10, 12 dan 13 yang mana berkaitan dengan pengendalian dan perusakan laut. Juga diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Membuang limbah medis berbahaya sembarangan diancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp3 miliar. (*)

Editor : Syaiful Anwar