Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum

Reporter : -
Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum
Konferensi Pers terkait berita viral Prajurit TNI mendatangi Mapolrestabes Medan
advertorial

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M., menegaskan tidak ada perlindungan bagi setiap prajurit yang melakukan palanggaran hukum. Hal demikian disampaikan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dihadapan awak media pada hari Kamis 10/8/2023, saat menggelar acara Konferensi Pers terkait berita viral Prajurit TNI mendatangi Mapolrestabes Medan beberapa waktu yang lalu.

"Atas perintah bapak Panglima TNI kami telah memanggil Mayor DFH ke Jakarta untuk dimintai keterangan, dari hasil keterangan yang bersangkutan mengatakan bahwa keponakannya yang bernama Ahmad Rasyid Hasibuan ditahan oleh Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan jual beli tanah, Mayor DHF meminta penangguhan penahanan" ujar Danpuspom TNI.

Baca Juga: Prajurit Satgas Konga XXIII-R/UNIFIL Gelar Misi Kemanusiaan Medical Camp

Lebih lanjut Danpuspom TNI mengatakan, dari kejadian tersebut dapat disimpulkan kedatangan DFH bersama rekan-rekannya disaat hari libur dan berpakaian loreng dikonotasikan merupakan show of force untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, "Dan ini tidak ada urgensinya dengan dinas" tegasnya.

Baca Juga: Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 130 Perwira Tinggi TNI

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro mengatakan setiap anggota dan keluarga besar TNI berhak menerima bantuan hukum sesuai undang-undang. Siapa saja yang berhak, semua telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 27 UUD 1945, Pasal 69 UU nomor 8 tahun 1981, Pasal 56 UU nomor 48 tahun 2009, Pasal 1 UU nomor 16 tahun 2011, UU 31 tahun 1997 diatur dalam Pasal 105, 215, 216 dan UU TNI nomor 34 tahun 2024, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1971 dan Perpang tahun 2017.

"Kalau dilihat dari kejadian Mayor DFH, ada yang di skip prosedurnya dalam tanda kutip, ada kesalahan dari aspek prosedurnya, dari cara memberikan bantuan hukumnya dapat dilihat, kalau kejadian ini viral, pasti ada yang tidak tepat dan akan ada pasal yang menjerat" jelas Kababinkum TNI.

Baca Juga: Unsur Pesawat Udara Puspenerbal Sukses Meriahkan HUT Ke-79 TNI AL

Danpuspom TNI mengatakan secara organisasi dan struktural permasalahan ini akan dilimpahkan ke Pusat Polisi Milter Angkatan Darat (Puspomad). "DFH kami periksa sifatnya hanya klarifikasi yang jelas tindakan Mayor DFH tidak etis" pungkasnya. (ful)

Editor : Ahmadi