Kemenkeu Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 6,3 Miliar Rupiah

Reporter : -
Kemenkeu Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 6,3 Miliar Rupiah
Barang yang menjadi milik negara
advertorial

Dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia ke-78, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu di wilayah Bogor menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal pada Rabu (30/10/2024). Kegiatan ini diselenggarakan berkat kerja sama Bea Cukai Bogor dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah kerjanya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor.

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan cara pembakaran sebagian barang di halaman KPPN Bogor. Selanjutnya, pemusnahan akan dilakukan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur (shredder machine) untuk kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen dengan metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Solusi Bangun Indonesia Dukung Pelatihan Pengolahan Makanan Lokal Sehat di Tuban

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan di bidang cukai dan merupakan tugas Bea Cukai Bogor sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang membahayakan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto.

Baca Juga: PT Solusi Bangun Indonesia Meresmikan Sekolah Sepak Bola Dynamix dan Rumah Kreatif di Tuban

Budi mengungkapkan bahwa BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bogor periode Oktober 2023 hingga September 2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp6,3 miliar dengan potensi penerimaan cukai sebesar Rp3,4 miliar.

Ia merinci barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 4.393.569 batang hasil tembakau (HT) berupa rokok berjenis sigaret, 865,06 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 394.920 gram tembakau iris (TIS).

“Pemusnahan BKC ilegal ini merupakan wujud transparansi pemerintah dalam mengelola barang hasil penindakan dan wujud sinergi pemerintah dalam penegakan hukum barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor. Melalui pemusnahan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih patuh pada ketentuan peraturan cukai yang berlaku,” pungkas Budi. (*)

Editor : Bambang Harianto