Kepala Desa Tingkis Dipenjara di Kasus Penggelapan Uang Sewa Lahan
Sidang putusan perkara penggelapan dengan Terdakwa Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, digelar di Pengadilan Negeri Tuban pada Senin, 16 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Atas perbuatannya itu, Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu 1 tahun penjara.
Kasus penggelapan uang sewa lahan PT Solusi Bangun Indonesia yang dilakukan Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis, kronologinya bermula saat PT Solusi Bangun Indonesia mempunyai aset berupa lahan pertanian di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban sejak tahun 2011 dengan luasan lahan ± 231.016 m2 (meter persegi). Lahan tersebut diperoleh atas dasar pembelian dari warga dengan ganti rugi sebesar Rp 20.000/m2.
Selanjutnya diproses, sehingga terbit Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi atas nama PT Semen Dwima Agung yang sekarang ini bernama PT Solusi Bangun Indonesia, Tbk, yang mana Akta Pelepasan Hak tersebut diterbitkan oleh Notaris Nurul Yakin, S.H.
Sejak tahun 2011, PT Solusi Bangun Indonesia belum pernah memanfaatkan lahan seluas 231.016 m2 tersebut, sehingga dimanfaatkan oleh warga masyarakat sebagai pemilik asal tanah tersebut tanpa dipungut biaya sewa sepeserpun, hanya saja dibebani untuk membayar pajak setiap tahunnya selama tanah tersebut belum dimanfaatkan oleh PT Solusi Bangun Indonesia.
Selama ini, PT Solusi Bangun Indonesia tidak pernah melarang terhadap para warga masyarakat yang memanfaatkan / menggarap lahan tersebut (sejak pelepasan hak tahun 2011. Akan tetapi pada tahun 2024, PT Solusi Bangun Indonesia melakukan pendataan terhadap aset yang dimilikinya.
Pada Februari 2024, PT Solusi Bangun Indonesia bersurat kepada Pemerintah Desa Tingkis, dengan surat Nomor : 021/SBI/CAMSP/I/2024, tanggal 12 Februari 2024, perihal Permohonan Bantuan Sosialisasi ke Penggarap Tanah milik PT Solusi Bangun Indonesia, yang ditandatangani oleh Bambang Soekarno selaku Corporate Asset Management & Strategic Project Manager.
Adapun isi surat tersebut pada pokoknya permohonan kepada Kepala Desa Tingkis untuk menyampaikan kepada masing-masing penggarap lahan hak PT Solusi Bangun Indonesia agar menghentikan / tidak melakukan aktivitas apapun, sampai ada pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari PT Solusi Bangun Indonesia.
Pada Agustus tahun 2024 di pendopo kantor Balai Desa Tingkis, dilaksanakan sosialisasi kepada warga yang menggarap lahan PT Solusi Bangun Indonesia. Dihadiri oleh ± 20 orang penggarap, pehak Pemerintah Desa Tingkis, serta Aris Sukmono selaku Assets Document dan Data System PT Solusi Bangun Indonesia.
Adapun penyampaian dari perwakilan PT Solusi Bangun Indonesia yakni mengenai rencana kegiatan PT Solusi Bangun Indonesia melakukan pendataan penggarap, menertibkan dan mengoptimalisasi lahan yang menjadi aset PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Tingkis, serta menyampaikan kepada para penggarap untuk mengosongkan lahan dan tidak memanfaatkan lahan tersebut, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari PT Solusi Bangun Indonesia.
Lalu para penggarap merasa sanggup dan bersedia mengosongkan serta tidak memanfaatkan lahan tersebut lagi. Namun para penggarap meminta toleransi waktu sampai dengan tanaman jagungnya panen.
Selanjutnya Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis berinisiatif meminjam nama PT Griya Tani Tingkis milik Supriyanto. Kemudian mencantumkanya ke dalam sebuah surat tanggal 28 Agustus 2024 yang dikirimkan ke PT Solusi Bangun Indonesia, yang pada pokoknya berisi penawaran sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia seluas 231.016 m2 yang berlokasi di Desa Tingkis, selama 5 tahun dengan harga sewa sebesar Rp 5.000.000 per ha per tahun. Namun hingga saat ini tidak ada balasan maupun tindak lanjut dari PT Solusi Bangun Indonesia.
Masih dalam bulan Agustus 2024, Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis menyampaikan kepada para penggarap, bahwa Tanah milik PT Solusi Bangun Indonesia disewakan melalui Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis. Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis telah meminjam PT Griya Tani Tingkis.
Siapapun yang akan menggarap lahan harus bayar sewa kepada Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis.
Setelah mendengar penyampaian Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis, para saksi selaku penggarap lahan tersebut merasa yakin dan percaya mengingat yang menyampaikan selaku Kepala Desa Tingkis. Dan dibuatkan Surat Perjanjian Sewa Tanah Hak Milik PT Solusi Bangun Indonesia dengan PT Griya Tani Tingkis sebagai pengelola sewa yang ditandatangani oleh Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis dan perwakilan dari tim pengelola kerja sama, masyarakat penggarap lahan dan para saksi.
Pada September 2024, para saksi penggarap menyerahkan sejumlah uang kepada Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis dengan jumlah nominal yang beragam sesuai dengan luasan lahan yang disewa. Adapun rincianya sebagai berikut :
- Darmaji menyerahkan uang sejumlah Rp 1000.000, ada kekuurangan Rp 1.995.400 dari nominal yang tertera di Surat Perjanjian Sewa Sebesar Rp 12.995.400, di ruang kerja Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis berada di Balai Desa Tingkis tanggal 20 September 2024 untuk sewa lahan seluas 7.876 m2;
- Suyekno menyerahkan uang sejumlah Rp 6.667.000 di ruang kerja Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis berada di Balai Desa Tingkis tanggal 5 September 2024 untuk sewa lahan seluas 4.041 m2;
- Sunarwi menyerahkan uang sejumlah Rp 19.351.200 di ruang kerja Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis berada di Balai Desa Tingkis tanggal 5 September 2024 untuk sewa lahan seluas 11.728 m2;
- Suwiji menyerahkan uang sejumlah Rp 17.567.550 di ruang kerja Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis berada di Balai Desa Tingkis tanggal 9 September 2024 untuk sewa lahan seluas 10.647 m2 ;
- Sunomo menyerahkan uang sejumlah Rp 14.884.650 di ruang kerja Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis berada di Balai Desa Tingkis tanggal 10 September 2024 untuk sewa lahan seluas 9.021 m2 ;
- Suwandi menyerahkan uang sejumlah Rp 7.180.800 di ruang kerja Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis berada di Balai Desa Tingkis tanggal 10 September 2024 untuk sewa lahan seluas 4.352 m2 ;
- Candra Setiawan menyerahkan uang sejumlah Rp 8.012.000 di ruang kerja terdakwa berada di Balai Desa Tingkis tanggal 5 September 2024 untuk sewa lahan seluas 4.856 m2 ;
- Sunito menyerahkan uang sejumlah Rp 169.150 di ruang kerja Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis berada di Balai Desa Tingkis tanggal 9 September 2024 untuk sewa lahan seluas 4.856 m2 ;
Diketahui, Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis tidak pernah memiliki kerjasama dalam bentuk apapun dengan PT Solusi Bangun Indonesia terkait sewa menyewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Terhadap biaya sewa yang dibayarkan oleh para warga kepada Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis tersebut seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat peristiwa tersebut, para saksi yang sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Agus Susanto selaku Kepala Desa Tingkis mengalami kerugian sebesar ± Rp. 92.837.550. (*)
Editor : Redaksi