Bea Cukai Bogor Amankan 46.480 Batang Rokok Ilegal

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Razia rokok ilegal di toko kelontong
Razia rokok ilegal di toko kelontong
grosir-buah-surabaya

Bea Cukai Bogor, bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, mengamankan 46.480 batang rokok ilegal dalam kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan pada Kamis (21/08/2025) di wilayah Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Operasi ini menyasar beberapa titik di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT)/rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti sejumlah 46.480 batang rokok ilegal serta pemilik warung dibawa ke Bea Cukai Bogor untuk penelitian dan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto mengatakan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat.

"Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami bersama aparat daerah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.

cctv-mojokerto-liem

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal, serta melaporkan bila mengetahui adanya indikasi peredaran di lingkungannya," ujarnya. (*)