Sat Resnarkoba Polres Dairi Tangkap 2 Tersangka Kepemilikan Narkoba

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
2 pelaku pengedar narkoba
2 pelaku pengedar narkoba
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus 2 pemuda asal Kota Sidikalang atas kasus narkotika jenis sabu di Dusun Panji Bako, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Minggu (8/12/2024).

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, tersangka berinisial DC (34 tahun) warga Sidikalang, dan JS (51 tahun), warga Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkotika, dan tim langsung bergerak menuju lokasi," ujarnya.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka sedang menaiki sebuah mobil range Ford. Petugas pun langsung berupaya menghentikannya dengan mencegat mobil tersebut. Namun kedua tersangka yang mengetahui dirinya akan ditangkap, langsung menabrak mobil milik petugas.

Saat menabrak, ban mobil milik terduga pelaku itu masuk kedalam selokan, sehingga petugas langsung keluar dari dalam mobil dan meringkus keduanya.

Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang disimpan didalam uang tunai seribu rupiah.

"Selain itu, kami juga mengamankan 1 alat bong hisap sabu dan 1 buah kaca pirex, " kata Kasat Narkoba Polres Dairi.

Saat ini keduanya pun diboyong ke Mapolres Dairi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)