Warga Demo agar PT Kapur Rembang Indonesia Tidak Beroperasi
Meski bernama PT Kapur Rembang Indonesia (KRI), namun usaha tambang yang berada di Desa Kajar Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, yang dirusak massa, ternyata merupakan perusahaan asing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi membenarkan PT KRI dikelola oleh pengusaha asal China.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Mendorong Tindakan Tegas Terhadap Tambang Ilegal
“Ya itu perusahaan asing, penanaman modal asing (PMA) dari China,” terangnya, Kamis (14/11/2024).
Menurut catatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Ika menyebut pernah menerima laporan warga dari Kabupaten Blora yang tinggal di sekitar wilayah tambang PT KRI. Mengingat, posisi tambang berada di perbatasan antara Kabupaten Rembang dan Blora.
Warga mengeluhkan polusi, padahal izin kala itu masih proses. Instansinya mengecek ke lokasi dan memberikan peringatan jangan beroperasi dulu, sebelum izin beres.
Pihak pengusaha tambang berdalih melakukan uji coba (trial). Namun karena masih beroperasi, pihaknya meneruskan ke tingkat provinsi dan pernah pula tim datang ke sana.
“Alasan pengusaha mau ngirim sample ke pembeli di Surabaya, jadi melakukan operasional,” imbuh Ika.
Baca Juga: Polres Simalungun Awasi Lokasi Dugaan Tambang Pasir Ilegal
Karena perusahaan asing, akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) turun tangan, dengan melakukan penyegelan PT KRI.
“Terakhir ditangani Kementerian KLHK,” katanya.
Usai Konflik Perusahaan Tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) dengan warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora belum berhenti. Terbaru, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang berencana menggelar aksi besar-besaran untuk mengusir PT KRI.
Baca Juga: Nulis Tambang, 5 Media Online Digugat Rp 7 Miliar di Pengadilan Negeri Bojonegoro
Aktivis JMPPK Rembang, Joko Prianto menanggapi dengan tegas bahwa PT KRI harus hengkang dari Bumi Kartini. Pasalnya, perusahaan tambang tersebut belum memiliki ijin operasi namun sudah menimbulkan kericuhan di lingkungan sekitar.
"KRI itu kan ilegal belum ada ijin. Seharusnya kalau Pemerintah tahu, tanpa ada laporan ya harus diberhentikan, tidak boleh beroperasi," ujarnya pada Kamis 21 November 2024.
Menurutnya, masyarakat tidak mungkin melakukan protes jika PT KRI tidak bertingkah terlebih dahulu. (*)
Editor : Bambang Harianto