Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal

Lahan tambang ilegal yang dikelola Warga Negara Asing (WNA) China jadi neraka bagi warga. Adalah Fredo Tongkotow, warga Basaan, meregang nyawa setelah ditembak di kepalanya oleh oknum Polisi suruhan You Ho, bos tambang ilegal asal China.
Peristiwa terjadi pada Senin dini hari, 10 Maret 2025, di area tambang emas Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Fredo Tongkotow meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di kepalanya.
Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Rancaasih
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak pengusutan tuntas terhadap insiden penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Utara (Sulut) terhadap seorang warga di lokasi tambang emas ilegal Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Tindak tegas oknum pelaku penembakan,” tegas Martin dalam keterangan persnya, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Martin juga menyoroti keberadaan oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam menjaga lokasi tambang ilegal. Ia meminta agar pihak berwenang mengusut keterlibatan aparat dalam aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
“Ungkap juga pengusaha yang mempekerjakan aparat dalam aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Legislator Fraksi Gerindra itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri untuk segera menertibkan tambang-tambang ilegal yang merugikan negara. Menurutnya, praktik tambang ilegal ini menyebabkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.
“Dampak pertambangan ilegal ini besar, mulai dari kebocoran keuangan negara karena tidak ada retribusi dan pajak, hingga kerusakan lingkungan yang tidak terkendali,” tambah Martin.
Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Rancaasih
Wakapolda Sulawesi Utara, Brigjen Bahagia Dachi, turut angkat bicara terkait insiden tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, yang telah mengambil alih kasus ini guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Imbauan kami kepada masyarakat untuk menyerahkan ke pihak kepolisian. Polda Sulut sudah ambil alih untuk proses hukum, sesuai ketentuan berlaku,” ujar Brigjen Bahagia di Manado, Senin (10/3/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Winardi Prabowo mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) asal China Inisial YL alias Ko Yuho yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara. Hal tersebut dikatakan Kombes Pol Winardi Prabowo pada Kamis (13/3/2025).
Wakapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan, lokasi penambangan emas di Perkebunan Alason, Kecamatan Ratatotok, tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.
Baca Juga: Warga Kecamatan Moutong Menolak Tambang Ilegal di Hulu Sungai Taopa
“Tidak boleh ada penambangan illegal di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya. Bahkan jika area itu adalah area yang sudah dibeli dari masyarakat, tapi tetap walaupun itu area sendiri, jika mau menambang harus lewat aturan-aturan yang sudah digariskan oleh Undang-Undang Pertambangan,” kata Wakapolda Sulut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Dirreskrimsus, Kombes Pol FX Winardi Prabowo dan Wadirreskrimum, AKBP Bambang Ashari Gatot..
Dari hasil interogasi terhadap para pekerja, mereka mengaku sudah bekerja sejak bulan Juni 2024, dimana yang menjadi pengelola sekaligus pengawas di lapangan adalah lelaki berinisial YL alias Ko Yuho yang merupakan warga negara asing (WNA).
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas tanpa izin ini, antara lain 1 tong penampungan karbon, 1 tas plastik merah berisikan karbon 1 terpal, material tanah dan batu, 1 pipa ukuran 3 inch warna putih, 1 selang ukuran 4 inch warna biru, 1 mesin alkon, 1 selang hos warna merah dan 1 selang hos warna hitam.
“Terlapor dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” pungkasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto