Tidak Kuat Tahan Nafsu, Pj Kasat Tahti Polres Pacitan Ngiclik Tersangka Kasus Mucikari di Sel Tahanan, Ini Kronologinya

Nafsu seksual yang menggebu, membuat Aiptu LC gelap mata. Melihat kemolekan tubuh wanita inisial PW (21 tahun) di dalam sel tahanan Polres Pacitan, hasrat seksualnya makin tak terbendung. Apalagi saat itu, di area sel tahanan sedang sepi.
Ada kesempatan, Aiptu LC segera menjalankan aksinya. Tubuh PW yang dibekap oleh Aiptu LC seakan tak berdaya. Apalagi, Aiptu LC statusnya sebagai Penjabat Sementara Kepala Satuan Barang Bukti dan Tahanan (PJS Kasat Tahti) Polres Pacitan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Wanita muda berinisial PW hanya bisa terdiam dan pasrah saat tangan Aiptu LC menggerayangi tubuhnya. Dan... Aiptu LC mengiclik PW. Persetubuhan di Sat Tahti Polres Pacitan itu pun terjadi antara Aiptu LC dan tahanan wanita inisial PW. Peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang waktu antara 4–6 April 2025
Inisial PW merupakan tahanan wanita di Polres Pacitan. Dia disangka dengan pasal Pasal 506 KUHP, yang isinya "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun".
Penetapan tersangka terhadap PW dilakukan setelah Polres Pacitan menangkapnya pada Rabu (26/2/2025) atau menjelang bulan Puasa Ramadhan. Ketika itu, PW menyediakan layanan esek-esek, dengan menjadi mucikari.
Wanita yang dijajakan kepada pria hidung belang ialah wanita berinisial IA (18 tahun), asal Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, yang berdomisili yang sama dengan PW.
Kemudian ada seorang laki-laki yang memesan jasa layanan esek-esek yang ditawarkan oleh PW. Terjadilah transaksi di kamar 320 Hotel Minang Permai III di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan.
Mendapat informasi adanya praktik prostitusi di Hotel Minang Permai III, tim dari Satreskrim Polres Pacitan bergegas ke lokasi. Saat tiba di lokasi pada Rabu sore (26/2/2025) sekitar jam 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Pacitan mendapati seorang wanita dan pria bukan suami istri berduaan di dalam kamar 320 Hotel Minang Permai III. Keduanya pun diinterogasi. Tak lama berselang, Tim Satreskrim Polres Pacitan menangkap PW.
Baca Juga: Aiptu Lilik Cahyadi 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita di Sel Polres Pacitan
PW dan IA dibawa ke Polres Pacitan guna penyelidikan lebih lanjut. Bersamaan dengan itu, Tim Satreskrim Polres Pacitan juga membawa barang bukti berupa dua unit ponsel, kondom bekas, sprei, sampul bantal putih.

Setelah dimintai keterangan, PW dijadikan tersangka. Sedangkan IA jadi korban prostitusi yang dilakukan oleh PW. PW kemudian ditahan di sel tahanan Polres Pacitan.
Selamat menjalani proses tahanan itulah, Aiptu LC, mengicliknya di ruang tahanan Sat Tahti Polres Pacitan. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan kejadian dugaan pemerkosaan terhadap tahanan wanita berinisial PW oleh Aiptu LC. AKBP Ayub Diponegoro Azhar berkata, pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal dan ditemukan adanya unsur ketidakprofesionalan dari petugas jaga tahanan.
Saat ini, Aiptu LC telah ditempatkan dalam status khusus (dipatsus) oleh penyidik Bidang Propam Polda Jawa Timur. Sedangkan PW juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Bidang Propram Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Aiptu Lilik Cahyadi 4 Kali Perkosa Tahanan Wanita di Sel Polres Pacitan
Jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam hukuman berat. Mulai dari demosi, sidang etik, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AKBP Ayub berkata, sanksinya akan ditentukan setelah sidang kode etik di Bidang Propram Polda Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terhadap Aiptu LC telah ditahan di Polda Jawa Timur. Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025.
Serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC. termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, yakni wanita berinisial PW.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya saat dihubungi media, Jumat (18/4/2025). (*fin)
Editor : Bambang Harianto