Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 4 Miliar di Karimun

Reporter : -
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 4 Miliar di Karimun
Pemusnahan BMN di Karimun, Riau
advertorial

Dukung program Asta Cita Presiden RI, Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Karimun musnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2022–2024. Barang-barang tersebut memiliki nilai total Rp 4,04 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,19 miliar.

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk menegakkan hukum serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Baca Juga: Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 3,9 Miliar

Terkait rincian barangnya, Budi menjelaskan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun antara lain 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 koli tekstil, produk tekstil (TPT), 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Sedangkan oleh Kanwil Khusus Kepulauan Riau antara lain 2.181.760 batang HT ilegal dan 388,080 liter MMEA ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Pantoloan Musnahkan dan Ungkap Peredaran Barang Ilegal

“Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” katanya.

advertorial

Senantiasa berkolaborasi, pemusnahan ini pun turut dihadiri berbagai pihak, termasuk Pemkab Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Selain itu, hadir pula perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kabupaten Karimun, serta beberapa media setempat.

Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar

“Kami harap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus terjalin dengan baik di masa mendatang. Dengan upaya yang berkesinambungan, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari barang-barang ilegal yang merugikan, sekaligus memperkuat keuangan negara demi mendukung pembangunan nasional,” tutup Budi. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto