Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkoba di Desa Sumber Sari

Reporter : -
Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkoba di Desa Sumber Sari
Tersangka RS

Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah penginapan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polisi mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 7,75 gram.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, melalui Kanit Reskrim Polsek Sebulu, Ipda Sainuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut.

Baca Juga: Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika di Desa Sumber Sari

"Pada Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mengamati gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang masuk ke kamar Melati nomor 5, kami langsung melakukan penggerebekan," ungkapnya.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria bernama RS (28), warga Medan yang saat ini bekerja di mess PT Kasuja, Muara Kaman.

"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar, dan tersangka mengakui bahwa semuanya adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama B (DPO) untuk diperjualbelikan," tambah Ipda Sainuddin.

Baca Juga: Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Penusukan dengan Sajam di Desa Sumber Sari

Tersangka RS mengaku akan menyetorkan hasil penjualan sabu senilai Rp 6 juta kepada B. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama barang haram tersebut.

advertorial

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Polsek Sebulu Tangkap Pencuri Motor asal Desa Sebulu Ulu

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya. (*)

Editor : Bambang Harianto