Bangunan Pasar Basah Tanpa Izin Disegel
Polsek Tenggarong melaksanakan pendampingan penyegelan bangunan pasar basah tanpa izin di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Bangunan tersebut milik M. Sukrilah, pada Rabu (8/1/2025).
Kegiatan penyegelan berjalan lancar dan aman, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Camat Tenggarong, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satuan Pamong Praja (Kasi Trantib Satpol PP), Babinsa Kelurahan Melayu, dan perwakilan pemilik bangunan. Polsek Tenggarong terlibat sebagai pendamping dan pengaman kegiatan.
Baca Juga: Penyalahguna Narkotika Diringkus Polsek Tenggarong Seberang di Desa Manunggal Jaya
Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi menerangkan peran pihaknya dalam kegiatan ini meliputi pengamanan lokasi, pendampingan penyegelan, dan pemantauan situasi.
Baca Juga: Polsek Tenggarong Seberang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak
Penyegelan bangunan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin dan diduga melanggar Perda Kutai Kartanegara, antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Perda Nomor 11 tentang Izin Lingkungan.
Baca Juga: Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Penyegelan bangunan ini merupakan upaya Pemkab Kutai Kartanegara untuk menjaga ketertiban dan menindaklanjuti pelanggaran peraturan daerah. (*)
Editor : Bambang Harianto