Bangunan Pasar Basah Tanpa Izin Disegel

Reporter : -
Bangunan Pasar Basah Tanpa Izin Disegel
Penutupan pasar basah

Polsek Tenggarong melaksanakan pendampingan penyegelan bangunan pasar basah tanpa izin di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Bangunan tersebut milik M. Sukrilah, pada Rabu (8/1/2025).

Kegiatan penyegelan berjalan lancar dan aman, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Camat Tenggarong, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satuan Pamong Praja (Kasi Trantib Satpol PP), Babinsa Kelurahan Melayu, dan perwakilan pemilik bangunan. Polsek Tenggarong terlibat sebagai pendamping dan pengaman kegiatan.

Baca Juga: Polsek Tenggarong Tangkap Pria Bersenjata Tajam

Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi menerangkan peran pihaknya dalam kegiatan ini meliputi pengamanan lokasi, pendampingan penyegelan, dan pemantauan situasi.

Baca Juga: Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pencuri BBM Milik PT Pama

Penyegelan bangunan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin dan diduga melanggar Perda Kutai Kartanegara, antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Perda Nomor 11 tentang Izin Lingkungan.

advertorial

Baca Juga: AKBP Heri Rusyaman Serahkan Tanggung Jawab kepada AKBP Dody Surya Putra

Penyegelan bangunan ini merupakan upaya Pemkab Kutai Kartanegara untuk menjaga ketertiban dan menindaklanjuti pelanggaran peraturan daerah. (*)

Editor : Bambang Harianto