Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap 3 Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Antar Kota, 2 Pekan Belum Dirilis
Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo dikabarkan menangkap 3 terduga pelaku penggelapan mobil antar kota. Ketiganya kini ditahan di sel tahanan Satuan Tahanan dan Bukti (Tahti) Polresta Sidoarjo.
Kepala Sub Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Deti Meivani membenarkan penangkapan terduga 3 penggelapan dan penadah mobil tersebut. Katanya, "Pelaku sudah kami tahan dengan dua temannya dari Pasuruan. Totalnya ada tiga orang, inisial LK, BT, dan SF. Penangkapnya anggota saya yang ke rumahnya di Kediri di rumah LK. Lalu pengembangan, akhirnya kami tangkap temannya di Pasuruan."
Baca Juga: Nomor Pengaduan Polresta Sidoarjo
Ditanya kapan kasus dugaan dan penadahan mobil ini dirilis ke publik melalui konferensi pers, Iptu Deti Meivani tidak menjawab.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah juga tidak menanggapi perihal pertanyaan wartawan, kapan 3 terduga pelaku penggelapan dan penadah diungkap secara resmi ke publik.
Kasus pengungkapan dugaan penggelapan kendaraan ini berawal dari laporan salah satu perusahaan yang truknya hilang saat dibawa sopir. Laporan terhadap sopir berinisial Lk (44 tahun) tersebut dilakukan ke Polresta Sidoarjo.
Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, dan menangkap Lk di rumah istrinya (inisial NT) di Kediri pada Senin 6 Januari 2025 sekitar jam 02.00 pagi.
"Ditangkap saat tidur. Polisi itu naik tangga rumah dengan pak RT (Ketua Rukun Tetangga/RT) lain, bukan RT saya," kata NT, istri Lk saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Tangkap 12 Pemuda yang Sering Bikin Onar dan Bawa Senjata Tajam
Dijelaskan Nt, saat pengrebekan di rumahnya, ada lebih dari 4 orang.
"Saat saya tanya dari mana, mereka mengaku dari Polresta Sidoarjo. Saat saya tanyakan surat perintah, mereka mengatakan ada mbak, saya bawa surat penangkapan. Tetapi tidak ditunjukan suratnya," jelasnya.
Dari penelusuran Lintasperkoro.com, 3 terduga penggelapan mobil berstatus tersangka dengan sangkaan pasal yang berbeda-beda.
Baca Juga: Satpam Perumahan di Gedangan, Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Gadis Bawah Umur
Pertama ialah tersangka inisial Lk atau LD sebagai Terlapor. Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP, yakni penggelapan dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sidoarjo, nomor SPDP/3/I/Res.1.11/2025/Satreskrim, tertanggal 9 Januari 2025.
Kedua tersangka berinisial BT atau AB. Dia dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP, berdasarkan SPDP/5/I/Res.1.24/2025/Satreskrim
Tersangka ketiga ialah SF yang disangka Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan SPDP/6/I/Res.1.24/2025/Satreskrim. (*)
Editor : Syaiful Anwar