Klarifikasi Kasi Humas Polres Batu Dinilai Kurang Lengkap
Polres Batu melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Aiptu Dony mengklarifikasi terkait dengan pemberitaan yang ditayangkan di media online ExposeIndonesia berjudul ”Satresnarkoba Polres Batu Diduga Lepas Pelaku Narkoba dengan Nominal Fantastis”, tayang pada 18 Januari 2025. Klarifikasi disampaikan Aiptu Dony pada Sabtu, 25 Januari 2025, kepada sejumlah wartawan di Polres Batu.
Klarifikasi Aiptu Dony, bahwa berita di salah satu media online yang menyebutkan bahwa Satresnarkoba Polres Batu melepas dan menerima nominal fantastis tidak benar. Karena itu, dia menyampaikan hak jawab ke media Exposeindonesia sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dank ode etik jurnalistik.
Baca Juga: Personel Gabungan Grebek Dua Sarang Narkoba di Medan
Klarifikasi yang disampaikan Aiptu Dony, poin pertama ialah tentang pemberitaan Satresnarkoba Polres Batu melakukan penangkapan terhadap saudara (Sdr) inisial IL, warga Desa Pringgodani, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, beserta seorang temannya. Disebutkan dalam pemberitaan di exposeindonesia, penangkapan pada 8 Januari 2025 di tempat kerja IL.
Mengklarifikasi itu, Aiptu Dony menegaskan, bahwa narasi tersebut tidak benar. Dikatakan Aiptu Dony, pada 8 Januari 2025, Satresnarkoba Polres Batu tidak berkegiatan di tempat kerja IL seperti ditulis oleh media exposeindonesia.
Narasi berikutnya yang disanggah oleh Aiptu Dony ialah pada 11 Januari 2025, Satresnarkoba Polres Batu melepas pelaku yang diduga penyalahguna narkoba atas nama IL dan temannya dengan minmal Rp 50 juta dan Rp 25 juta.
“Itu di alenia 4. Itu tidak benar. Tanggapan kami, Satresnarkoba Polres Batu melakukan serangkaian tahapan acara pengumpulan bukti dengan dugaan penyalahguna terhadap kedua terduga dimaksud. Kemudian sudah dilaksanakan gelar, dan ini pengembangan. Disimpulkan dalam gelar itu bahwa kedua terduga ini tidak cukup bukti. Makanya dilepas. Dalam rangka pengembangan. Jadi tidak ada bukti mereka ini. Kalau tidak ada bukti, kami tidak bisa menahan orang,” jelas Plh Kasi Humas Polres Batu, Aiptu Dony dalam keterangannya kepada wartawan.
Aiptu Dony mengatakan, pihak Satresnarkoa Polres Batu sudah menghubungi pihak kluarga IL dan temannya, serta perangkat desa. Tujuannya untuk memberitahukan hasil gelar tersebut.
“Jadi perangkat desa sudah diberitahu, orang tuanya juga. Bahwa ini anakmu tidak cukup buktinya dan dilepaskan. Pihak keluarga masing-masing dan perangkat desa menjemput, dan tidak ada transaksional uang disitu. Bukti kita punya semua,” jelasnya.
Klarifikasi berikutnya mau diluruskan oleh Plh Kasi Humas Polres Batu mengenai Kasat Res Narkoba Polres Batu yang tidak merespon permintaan konfirmasi dari wartawan dan disebut alergi terhadap wartawan. Atas pemberitaan itu di exposeindonesia, mewakili Kasat Res Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, Plh Kasi Humas Polres Batu menegaskan bahwa Kasat Res Narkoba Polres Batu tidak pernah alergi kepada wartawan.
“Buktinya saat rilis, kami undang banyak media. Kalau kami alergi kepada wartawan, tidak ada yang saya undang. Hampir 60 wartawan yang datang. Kalau orang sampai hubungi belum jawab, misal kepada Pak Kasat Narkoba atau saya, mungkin masih ada kegiatan lain. Beliau orang Opsnal. Beda dengan saya, tidak sampai 2 jam baru repson. Orang lapangan tidak bisa. Kadang HP (handphone) tidak dibawa. Karena mereka melakukan penyelidikan. Tanggapan menurut Kasat (Kasat Res Narkoba), berita itu tendensius. Kasat tidak pernah alergi dengan wartawan,” katanya.
Di akhir klarifikasinya, Plh Kasi Humas Polres Batu mengakui jika pemberitaan exposeindoensia berjudul ”Satresnarkoba Polres Batu Diduga Lepas Pelaku Narkoba dengan Nominal Fantastis” di alenia terakhir adalah benar.
Dikatakan Plh Kasi Humas Polres Batu, Satresnarkoba Polres Batu benar telah melepas IL dan seorang temannya. Tapi dilepas tidak dengan adanya transaksional.
“Saya sampaikan, setelah gelar memang tidak cukup bukti untuk menahan IL dan temannya. Itu tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke proses penyidikan,” katanya.
Dari klarifikasi itu, Mochammad Syahril selaku Koordinator Liputan dari media exposeindonesia mengapresiasi klarifikasi dari pihak Polres Batu melalui Plh Kasi Humas. Sebagaimana amanah dari Undang Undang Pers nomor 4 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, Saril mengemukakan, bahwa pihaknya telah memberi ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak yang jadi objek pemberitaan di medianya.
“Hak jawab sudah kami tayangkan. Karena media massa sebagai salah satu pilar bangsa, tugasnya untuk melakukan kontrol sosial. Dalam pelaksanannya, wajib disertai keberimbangan narasumber dari kedua belah pihak,” kata Saril dalam pernyataannya kepada Lintasperkoro.com, Minggu (26/1/2025).
Dari beberapa tanggapan yang disampaikan Kasatres Narkoba Polres Batu melalui Kasi Humas, Aiptu Dony, ada beberapa hal yang menjadi catatan Saril. Seperti tanggapan bahwa Kasatresnarkoba Polres Batu tidak alergi terhadap wartawan.
Baca Juga: Pasutri Terlibat Peredaran Sabu di Muara Kaman
Menurut Saril, pihaknya berulang kali melakukan konformasi kepada Kasatres Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto sebelum pemberitaan di medianya terbit. Tidak hanya konfirmasi melalui Whatsapp, tetapi juga mendatangi kantornya di Satres Narkoba Polres Batu.
“Dikonfirmasi tidak pernah ada balasan. Disamperin ke kantornya, tidak pernah menemui. Bilang tulisan kami tidak berimbang. Sesibuk-sibuknya orang, dia tidak mungkin tidak pegang HP (handphone). Pasti konfirmasi dari kami tahu, cuma tidak mau respon. Harusnya jika beliau (Kasatres Narkoba Polres Batu) sibuk, untuk tanggapan bisa didisposisi kepada Kasi Humas. Jadi, kami bisa punya jawaban dari kedua belak pihak tentang informasi yang kami dapat,” ujar Saril.
Terkait pelepasan 2 terduga penyalahguna yang disebut oleh Plh Kasi Humas Polres Batu bahwa tidak ada penangkapan pada 8 Januari 2025 di tempat kerja IL, Saril meminta agar Plh Kasi Humas Polres Batu menyebutkan waktu penangkapannya.
“Tidak mungkin ada pelepasan jika tidak ada penangkapan. Kasi Humas Polres Batu mengakui jika ada pelepasan karena tidak terbukti. Lalu, IL dan temannya ditangkap atau dipanggil secara resmi melalui surat, dan datang ke Satres Narkoba untuk dimintai klarifikasi? Jika disanggah tidak ada penangkapan pada 8 Januari 2025, lantas kapan keduanya ditangkap? Informasi itu yang perlu disampaikan ke publik oleh Kasi Humas,” kata Saril.
Terlepas dari itu, Saril mengungkapkan jika pihaknya tidak akan berhenti bersikap kritis dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai salah satu pilar bangsa.
Berita yang diterbitkan di exposeindonesia sebagai berikut :
Pemberitaan di Exposeindonesia
Satresnarkoba Polres Batu Diduga Lepas Pelaku Narkoba dengan Nominal Fantastis
Baca Juga: Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Tiga Kasus Peredaran Psikotropika
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main bakal memberi sanksi tegas terhadap jajaran anggotanya yang melanggar aturan atau standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugasnya.
“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui video conference dari Mabes Polri Jakarta.
Beredar Informasi dari masyarakat telah terjadi Penangkapan kasus Narkoba.
Sesuai data yang diterima media ini melalui narasumber mengatakan bahwa pada tanggal 8 Januari 2025 terjadi penangkapan kasus narkoba oleh Satreskoba Polres Batu dengan tersangka bernama IL warga Ds. Pringgodani Kec. Bantur Kab. Malang dan satu temannya.
“IL dan temannya ditangkap di tempat kerjanya tanggal 8 Januari 2025 oleh Satreskoba Polres Batu dan dilepas tanggal 11 Januari 2025 diduga IL dilepas dengan Nominal 50jt dan temannya IL 25jt,” kata Narasumber.
Biar berimbangnya pemberitaan, awak media Exposeindonesia.com berusaha konfirmasi langsung melalui pesan singkat whatsapp kepada Kasatnarkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto tetapi tidak ada respon sama sekali. Seakan akan alergi terhadap wartawan.
Lebih lanjut, ketika tidak di respon oleh Ariek media ini mengkonfirmasi langsung kepada KBO Satreskoba Polres Batu mengatakan pihaknya melepaskan IL karena tidak cukup bukti.
“IL tidak cukup bukti sehingga kita pulangkan dan tanpa ada nominal,” ungkap KBO Satreskoba Polres Batu, Jumat (17/1/2025). (*)
Editor : Bambang Harianto