Polresta Sidoarjo Ungkap 55 Kasus dengan 69 Tersangka Narkoba
Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 55 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Dari 55 kasus yang terungkap, polisi Sidoarjo berhasil meringkus 69 orang tersangka dengan total barang bukti sabu 200,52 gram dan obat keras berbahaya sebanyak 5.927 butir.
Baca Juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis
"Adapun kasus menonjol dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru di wilayah kami, yang berhasil diungkap 100 persen berdasarkan TO sebanyak 3 kasus dari 55 kasus. Mereka adalah tersangka FAAH dengan BB Sabu 14,64 gram dan 4.180 butir pil dobel L, lalu satu tersangka F alias Tole dengan BB Sabu 5,91 gram," jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
Mengenai penerapan pasal dan ancaman hukuman bagi para tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo untuk kasus peredaran obat keras berbahaya telah melanggar Pasal 435 UU. RI. No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau dendan lima milir rupiah.
Sedangkan untuk pelanggaran peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
Baca Juga: Penumpang Ferry Selundupkan Sabu
Pada kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing mengungkapkan bahwa upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya juga tidak lepas dari peran serta masyarakat, tokoh agama dan lembaga pendidikan. Sebab itu, ia mengajak semua masyarakat dan elemen terkait untuk bersama-sama perangi narkoba. (*)
Editor : Bambang Harianto