Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Reporter : -
Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal

Bea Cukai Madiun musnahkan 1.504.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi pada Kamis (06/02/2025). Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari kegiatan penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Madiun pada 28 Juli 2024 lalu, dengan potensi kerugian negara atas barang bukti penindakan yang dimusnahkan tersebut senilai Rp1.439.658.880,00.

Ia mengatakan bahwa pelaku yang mengedarkan rokok ilegal tersebut telah mendapat vonis oleh Pengadilan Negeri Ngawi selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp2.879.317.760,00 subsider 6 bulan.

Baca Juga: Pengedar Rokok Ilegal Bayar Sanksi Administrasi, Bea Cukai Madiun Hentikan Penyidikan

Pelaku melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga: Penjual Rokok Ilegal di Madiun Kena Denda Rp1 Miliar

“Pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Kami harap masyarakat turut mendukung Bea Cukai dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dan melaporkan pada Bea Cukai apabila mengetahui praktik peredaran barang kena cukai ilegal di sekitarnya,” pungkas Joko. (*Fin)

Editor : Bambang Harianto