Pabrik Rokok Umi Kulsum Menerima NPPBKC dari Bea Cukai Probolinggo

Bea Cukai Probolinggo setujui dan terbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau asal Kabupaten Probolinggo, Pabrik Rokok Umi Kulsum. Keputusan diberikan setelah Pabrik Rokok Umi Kulsum melakukan pemaparan proses bisnisnya pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Sebelum melakukan pemaparan, Pabrik Rokok Umi Kulsum juga telah melalui rangkaian prosedur wajib sebagai syarat memperoleh NPPBKC. NPPBKC adalah layanan penting yang diberikan oleh Bea Cukai kepada pelaku usaha yang terlibat dalam sektor barang kena cukai (BKC). Beberapa pihak yang wajib memiliki NPPBKC yaitu orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran.
Baca Juga: Bea Cukai Probolinggo dan Pemkab Lumajang Ekspos Hasil Penindakan Rokok dan Miras Ilegal
“Jadi sebagai pabrik hasil tembakau, Pabrik RokokUmi Kulsum wajib memiliki NPPBKC,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono.
Baca Juga: Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Ia menambahkan, keputusan untuk menerbitkan NPPBKC ini merupakan hasil dari diskusi dan verifikasi yang mendalam setelah dilakukannya sesi tanya jawab terkait administrasi dan mekanisme proses bisnis PR Umi Kulsum. Hal ini adalah langkah besar bagi pengusaha di wilayah Kabupaten Problinggo untuk beroperasi lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tak hanya izin operasional bisnis, tetapi juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan, serta dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan negara.”
Baca Juga: Bea Cukai Serah Terimakan 1.199 Potong Baju dan 1.238 Pasang Sepatu
Ke depan, Bea Cukai Probolinggo akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap Pabrik Rokok Umi Kulsum dan pengusaha BKC lainnya. Harapannya, dapat menjaga iklim usaha yang sehat serta mendorong pengusaha BKC agar patuh terhadap peraturan dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. (*)
Editor : Syaiful Anwar