Bukan Palsu, Pupuk SAS yang Dipidana Polres Situbondo Diduga Tanpa Izin Edar

Kepolisian Resort (Polres) Situbondo mengungkap pembuatan pupuk cair ilegal atau tanpa dilengkapi izin edar dari Kementerian Pertanian. Pembuatan pupuk cair tanpa izin edar tersebut berlokasi di rumah kontrakan di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Satu orang dijadikan tersangka. Dia adalah Budi Hartono (48 tahun), pemilik usaha pupuk cair tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian. Hasil penelusuran Lintasperkoro.com, pupuk cair yang diproduksi oleh Budi Hartono ialah merk SAS, yang beredar tidak hanya di wilayah Jawa Timur tetapi sampai luar Jawa Timur.
Baca Juga: Satu Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Banjarnegara
Pupuk merk SAS dijual berkisar harga Rp 70 ribuan, yang diproduksi menggunakan badan usaha PT Salmar Agro Sejahtera. Budi Hartono dikenal oleh petani sebagai penyuluh yang aktif turun langsung mengedukasi kelebihan dari pupuk cair merk SAS. Dia juga sebagai formulator dari pupuk cair merk SAS.
Dari akun Facebook “Mas Budi Abdi Tani” dan “Budi Harto” yang diketahui milik Budi Hartono, beberapa kegiatan saat penyuluhan kepada petani dipostingnya. Bahkan petani banyak yang mengaku mendapatkan pengetahuan dari Budi Hartono semenjak bergiat di Saprotan Utama sampai buka usaha produksi pupuk merk SAS.
Meski pupuk cair merk SAS memberi keuntungan bagi petani karena mendapatkan hasil panen yang melimpah setelah memakai pupuk tersebut, namun Polres Situbondo tetap pada aturan dengan memproses hukum Budi Hartono karena memproduksi pupuk cair tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan, pihak Polres Situbondo bersama Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo sudah mengecek lokasi tempat produksi pupuk cair ilegal atau tidak berijin di Desa Panji Kidul.
Selain mengamankan Budi Hartono, pihak Polres Situbondo juga mengamankan ratusan botol pupuk cair yang masih kosong dan sudah berisi untuk dijadikan barang bukti. Selain itu, 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop yang semua telah diamankan pihak Polres Situbondo.
“Bisnis illegal ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan sstem penjualan online," kata AKBP Rezi, Kapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo mengatakan, tersangka Budi Hartono mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda. Produk tidak dijual di “Kota Santri” tapi ke luar Kabupaten Situbondo, seperti Pekanbaru, Riau, Sulawesi.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk pengembangan kasus ini. Artinya pasal yang diterapkan terkait produksi dan pemasarannya yang tidak berijin.
“Untuk BH selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan. Kepadanya dijerat pasal 122 Jo pasal 73 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” jelas Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, didampingi Wakapolres Situbondo, Kompol Indah Citra Fitriani, dan Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan, di lapangan tembak Mapolres Situbondo, pada Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Komplotan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro
Sebelumnya diberitakan Lintasperkoro.com, pembuatan pupuk cair yang diproduksi tanpa izin dari Kementerian Pertanian digerebek Satreskrim Polres Situbondo di rumah kontrakan Desa Panji Kidul, pada Minggu (9/2/2025).
Kasatresrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan mengaku, terungkapnya dugaan pupuk cair palsu itu berawal dari pengaduan masyarakat karena tercium bau menyengat dari sebuah rumah kontrakan.
"Bau menyengat dari sebuah rumah kontrakan itu disoal warga sekitar. Dan dari rumah itu, warga melihat aktivitas pengiriman sejumlah botol yang diduga pupuk cair," ujar Kasatresrim Polres Situbondo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian tindakan kepolisian, dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan. Saat itulah sejumlah barang bukti mengarah pada dugaan produksi pupuk cair palsu.
Baca Juga: Polres Pamekasan Tangani Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
"Kami temukan dan mengamankan 1.230 botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sudah dikemas dan diberi label," ujar AKP Romy, sapaan akrabnya.
Selain itu, ada 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen dan 4 buah galon yang berisi pupuk cair, serta tempat pengemasan produk seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus, dan laptop.
"Kami juga mengamankan Budi Hartono (48 tahun) selaku pemilik usaha pupuk cair bersama stafnya bernama Maulana Shaka Mardana (19 tahun). Keduanya adalah warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," jelasnya.
Budi Hartono mengaku bisnis pupuk cair yang dijalaninya selama kurun waktu dua tahun lamanya. Omzetnya lumayan besar, berkisar Rp75 juta hingga Rp100 juta per bulan.
"Saya baru dua tahun membuat pupuk cair palsu, dengan omzet hingga Rp100 juta per bulan," ucap Budi Hartono. (*)
Editor : Syaiful Anwar