Optimalisasi Harmonisasi Raperda Raperkada Untuk Pembangunan Jatim Lebih Baik
Perubahan Undang Undang (UU) nomor 12 tahun 2011 berdampak terhadap Proses Pembentukan Produk Hukum Daerah. Untuk menyatukan persepsi dengan stakeholder terkait, Kadiv Yankumham Subianta Mandala berdiskusi dengan Ketua dan Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Diskusi itu dikemas dalam Talk Show yang diselenggarakan oleh salah satu stasiun televisi lokal JTV.
Baca Juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Subianta berharap DPRD dan Pemerintah Daerah menjadikan proses harmonisasi ini menjadi bagian pertimbangan dalam penjadwalan pada Rapat Banmus DPRD pasca lahirnya UU nomor 13 tahun 2022 Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 ahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasalnya Harmonisasi Raperda/Raperkada sudah tidak lagi dilaksanakan secara internal Pemerintahan Daerah oleh Biro/ Bagian Hukum dan Bapemperda DPRD.
"Melainkan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim selaku instansi vertikal sebagai bentuk check and balances system," ujarnya.
Pengharmonisasian Raperda/ Raperkada ini dimaksudkan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan Raperda/Raperkada. Sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Tentu saja setiap Raperda/Raperkada akan kita selaraskan terhadap Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, peraturan yang setingkat atau yang lebih tinggi dan putusan pengadilan serta teknik penyusunannya.
"Agar setiap Raperda/Raperkada dapat lebih memprioritaskan kebijakan kepentingan nasional, khususnya untuk memastikan visi dab misi Presiden agar dapat terlaksana dan terakselerasi dengan baik sampai ke daerah," tegas Subianta.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida Untuk Tingkatkan Kualitas Notaris
Sehingga, lanjut Subianta, tidak ada penambahan waktu dan proses baru dalam Tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Untuk itu dalam hal Raperda/Raperkada yang tidak diharmonisasi akan cacat formil dan dapat dibatalkan," katanya.
Wilayah Kerja Kanwil Jatim terdiri atas 38 Kab/Kota dan 1 Provinsi dengan Tenaga Fungsional sebanyak 25 Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pemerintahan Daerah di Jawa Timur memiliki kontribusi pertumbuhan regulasi yang cukup banyak setiap tahunnya.
Baca Juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
"Pada Semester Pertama di Tahun 2023 tercatat Kanwil Jatim telah menerima permohonan sebanyak 1092 Raperda/Raperkada dan telah menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebanyak 590 Raperda/Raperkada," jelasnya.
Kebijakan yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2020-2024 berkaitan dengan UU Cipta Kerja dan Penyederhanaan Regulasi menjadi salah satu diantara bagian agenda terpenting bagi Kanwil Jatim untuk mengendalikan tingkat pertumbuhan regulasi di daerah agar tidak obesitas regulasi kembali, sehingga Raperda/Raperkada yang tidak memiliki dasar kewenangan pembentukan baik secara atributif dan delegasi serta belum terdapat urgensi kebutuhan daerah maka akan disarankan untuk menggunakan instrumen hukum lain dapat berupa Keputusan, Edaran, atau Instruksi dll.
Untuk memudahkan layanan Harmonisasi, Kanwil Jatim juga telah didukung dengan sarana pemanfaatan teknologi informasi melaui e-Legal Drafting (Layanan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Secara Elektronik) yang telah dikembangkan sejak Tahun 2021, sehingga Pemerintahan Daerah di Jawa Timur dalam mendaftarkan Permohonan Harmonisasi dan menerima dokumen Surat Selesai Harmonisasi tidak perlu harus datang ke Kanwil Jatim. (ful)
Editor : Syaiful Anwar