1.765 Karung Bawang Merah Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh musnahkan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas, pada Kamis (13/03/2025). Pemusnahan digelar secara simbolis di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.
"Barang-barang yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada tanggal 12 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas," ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Temukan 188 Kg Sabu di Kebun Sawit
Total nilai barang hasil penindakan itu mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729.856.115.
Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025. Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah di Perairan Jamboaye
Leni mengatakan dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam diketahui bahwa bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
"Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani," jelasnya.
Baca Juga: Penyelundupan 135 Kilo Sabu Diangkut Kapal Penangkap Ikan
Pemusnahan ini pun menjadi bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia.
"Kanwil Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa," tutup Leni. (*)
Editor : Zainuddin Qodir