Customer Service PT Pandawa 87 Pasuruan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 4,2 Miliar

Reporter : -
Customer Service PT Pandawa 87 Pasuruan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 4,2 Miliar
Bus Pandawa 87

Khurin Indawati alias Churin Indahwati dijatuhi vonis hukuman penjara selama selama 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, dalam sidang perkara nomor 97/Pid.B/2024/PN Psr, pada Selasa, 25 Februari 2025. Majelis Hakim yang terdiri dari Quraisyiyah (Hakim Ketua), Ajie Surya Prawira dan Wajihatut Dzikriyah, menyatakan, Khurin Indawati Alias Churin Indahwati Binti Edi Purwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Kasus yang menjerat Khurin Indawati alias Churin Indahwati diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Syafaattul Kholifah dan
Adia Pratistia. Terungkap dalam dakwaan, kasus Khurin Indawati alias Churin Indahwati berawal pada tahun 2014 sampai dengan 2024 bertempat di Kantor PT Pandawa 87 Pasuruan beralamat di Jalan KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Staf Marketing Promosi PT Nipsea Paint And Chemical Gelapkan Uang Perusahaan

Khurin Indawati bekerja di PT Pandawa 87 Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan No : 010-SK/PWD.87/PO/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014, mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 4.364.500, dengan jabatan sebagai Customer Service/Marketing PT Pandawa 87.

Sekira bulan Maret tahun 2021 bertempat di Kantor PT Pandawa 87 Pasuruan, Khurin Indawati menanyakan kepada Emil Mujaddida Jamila yang bertugas sebagai Kasir Pengganti terkait passwordi komputer khusus Kasir. Saat itu alasan Khurin Indawati untuk mengecek pembukuan accounting.

Kemudian tanpa sepengetahuan Emil Mujaddida Jamila (kasir), Khurin Indawati dengan sengaja mengganti nama customer serta nilai uang yang sudah masuk ke rekening PT Pandawa 87 Pasuruan dan sudah lewat tripnya dengan nama customer baru sesuai invoice order yang dibuat oleh Khurin Indawati, sehingga membuat seolah-olah nama baru tersebut sudah membayar DP atau lunas ke PT Pandawa 87 Pasuruan.

Adapun maksudnya supaya penyewa bus (customer) yang sudah pesan armada bus ke Khurin Indawati tetap bisa jalan. Selain itu, antisipasi apabila ada pengecekan atau audit dari PT Pandawa 87 Pasuruan tidak ketahuan jika ada order dari pemesanan bus yang baru.

Krena nama tersebut sudah Khurin Indawati masukkan ke dalam data komputer dengan cara mengganti nama pemesan lama di data komputer dengan nama pemesan order bus yang baru.

Cara Khurin Indawati dalam menawarkan kepada costumer yang menyewa armada bus di PT Pandawa 87 Pasuruan akan mendapatkan harga sewa dengan diskon karyawan dan tidak boleh diketahui orang lain. Kemudian sesuai peraturan (SOP) dari PT Pandawa 87 Pasuruan terhadap pembayaran sewa armada bus, seharusnya dibayar oleh customer langsung ke kasir PT Pandawa 87 Pasuruan atau melalui transfer ke nomor Rekening BCA 0891834623 atas nama Jumhayadi. Dan atas permintaan atau penawaran yang dilakukan oleh Khurin Indawati tersebut sehingga customer melakukan pembayaran melalui transfer ke nomor Rekening BCA 0890954754 atas nama Churin Indahwati.

Beberapa transaksi tersebut antara lain :

- Berdasarkan rekening koran Bagus Prasetro, telah melakukan pembayaran sewa armada bus milik PT Pandawa 87 Pasuruan melalui transfer ke rekening BCA 0890954754 atas nama Churin Indahwati. Total transaksi yang dilakukan Bagus Prasetro sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Mei 2024 sebanyak 261 kali transaksi transfer tunai ke rekening pribadi milik Khurin Indawati dengan jumlah uang tunai sebesar ±Rp.  2.172.410.000.

- Berdasarkan rekening koran Khisbullah Huda, telah melakukan pembayaran sewa armada bus milik PT Pandawa 87 Pasuruan melalui transfer ke rekening BCA 0890954754 atas nama Churin Indahwati. Jadi total transaksi yang saksi Khisbullah Huda lakukan sejak April 2021 sampai dengan bulan Mei 2024 sebanyak 439 kali transaksi, transfer tunai ke rekening pribadi milik Khurin Indawati dengan jumlah uang tunai sebesar ±Rp.  6.124.210.000.

- Berdasarkan rekening koran Nur Hasan, telah melakukan pembayaran sewa armada bus milik PT Pandawa 87 Pasuruan melalui transfer ke rekening BCA 0890954754 atas nama Churin Indahwati milik Khurin Indawati. Jadi total transaksi sewa bus PT Pandawa 87 Pasuruan yang Nur Hasan lakukan sejak 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 27 Mei 2024 sebanyak 124 kali transaksi transfer tunai ke rekening pribadi milik Khurin Indawati mencapai pembayaran sebesar ±Rp. 377.319.000.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Sekapuk Dituntut 7 Bulan Penjara

- Berdasarkan rekening koran Nurul Abadi telah melakukan pembayaran sewa armada bus milik P. Pandawa 87 Pasuruan melalui transfer ke rekening BCA 0890954754 atas nama Churin Indahwati. Jadi total transaksi yang Khisbullah Huda lakukan sejak April 2021 sampai dengan bulan Mei 2024 sebanyak 204 kali transaksi transfer tunai ke rekening pribadi milik Churin Indahwati dengan jumlah uang tunai sebesar ±Rp.  824.800.000.

- Berdasarkan rekening koran Muhammad Davi Labib, telah melakukan pembayaran sewa armada bus milik PT Pandawa 87 Pasuruan melalui transfer ke rekening BCA 0890954754 atas nama Churin Indahwati. Jadi total transaksi transfer tunai pembayaran sewa yang Muhammad Davi Labib lakukan ke rekening pribadi milik Churin Indahwati sebanyak 5 kali dengan jumlah total sebesar ±Rp. 7.700.000.

Atas uang pembayaran sewa armada bus milik PT Pandawa 87 Pasuruan dari beberapa customer tersebut diatas yang telah Churin Indahwati terima, selanjutnya Churin Indahwati transfer kepada Puja Smara Ratih untuk ditransfer nomor rekening BCA 0891834623 atas nama Jumhayadi milik PT Pandawa 87 Pasuruan, dan dengan menggunakan beberapa rekening milik orang yang berbeda atas perintah Churin Indahwati, dengan tujuan agar nama-nama dan nomor Rekening yang berbeda-beda tersebut dianggap sebagai costumer.

Berdasarkan hasil Audit pada tahun 2021 sampai 2024 yang dilakukan oleh Ahmat Hidayat Ekoni dan Machrus Shumaidi serta tim 7 Audit PT Pandawa 87 Pasuruan terdapat selisih keuangan per bulan.

Hasil audit pada tahun 2021 yang di transfer oleh customer/biro ke Rekening pribadi Churin Indahwati sebesar Rp. 216.800.000, kemudian yang masuk di rekening Perusahaan PT Pandawa 87 Pasuruan (atas nama Jumhayadi) terdapat uang masuk Rp 50.250.000. Sehingga uang Perusahaan PT Pandawa 87 Pasuruan yang telah digelapkan/dikuasi terdakwa sebesar Rp. 166.550.000.

Hasil audit pada tahun 2022 yang di transfer oleh customer/biro ke Rekening pribadi terdakwa sebesar Rp. 899.689.000, kemudian yang masuk di rekening Perusahaan PT Pandawa 87 Pasuruan (atas nama Jumhayadi) terdapat uang masuk Rp. 636.250.000. Sehingga uang Perusahaan PT Pandawa 87 Pasuruan yang telah digelapkan/dikuasi terdakwa sebesar Rp. 263.439.000.

Baca Juga: Legal Counsel PT Energy Equity Epic PTY Ltd Dihukum 1 Bulan Penjara

Hasil audit pada tahun 2023 yang di transfer oleh customer/biro ke Rekening pribadi terdakwa sebesar Rp. 4.735.868.000, kemudian yang masuk di rekening Perusahaan PT Pandawa 87 Pasuruan (atas nama Jumhayadi) terdapat uang masuk Rp. 1.812.280.000. Sehingga uang Perusahaan PT Pandawa 87 Pasuruan yang telah digelapkan/dikuasi terdakwa sebesar Rp. 2.923.588.000.

Hasil audit pada tahun 2024 yang di transfer oleh customer/biro ke Rekening pribadi terdakwa sebesar Rp. 1.440.918.000, kemudian yang masuk di rekening Perusahaan PT Pandawa 87 Pasuruan (atas nama Jumhayadi) terdapat uang masuk Rp. 593.105.000. Sehingga uang Perusahaan PT Pandawa 87 Pasuruan yang telah digelapkan/dikuasi terdakwa sebesar Rp. 847.813.000.

Hasil audit total yang di transfer oleh customer/biro ke Rekening pribadi Sdri. Khurin Indawati dari tahun 2021 sampai tahun 2024 sebesar Rp. 7.293.275.000, dan yang masuk rekening Perusahaan PT Pandawa 87 Pasuruan (atas nama Jumhayadi) sebesar Rp. 3.091.885.000. Sehingga kerugian Perusahaan PT Pandawa 87 Pasuruan yang telah digelapkan/dikuasi Sdri. Khurin Indawati dari tahun 2021 sampai tahun 2024 sebesar Rp. 4.201.390.000.

Hasil dari penggelapan uang Perusahaan PT Pandawa 87 Pasuruan yang dilakukan oleh Khurin Indawati tersebut, telah digunakan oleh terdakwa yaitu untuk membeli tanah, merenovasi rumah nenek, membayar hutang, memberi keluarga dan teman sertah kebutuhan sehari-hari dengan total sebesar ± Rp. 4.201.390.000.

Akibat perbuatan Khurin Indawati yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT Pandawa 87 Pasuruan, sehingga PT Pandawa 87 Pasuruan mengalami total kerugian materiil ± Rp. 4.201.390.000.

Perbuatan Khurin Indawati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Editor : Bambang Harianto