Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Tuban Naik ke Penyidikan

Reporter : -
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Tuban Naik ke Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander

Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menangkap Siti Fatimah. Siti Fatimah diduga memperdagangkan pupuk jenis NPK yang diduga tanpa dilengkapi izin edar.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, lokasi gudang yang dimiliki Siti Fatimah untuk penimbunan pupuk bersubsidi jenis NPK berada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Gudang tersebut sebelumnya digrebek oleh personil Unit Tipidek Satreskrim Polres Tuban pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Satu Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Banjarnegara

Informasi yang diperoleh Lintasperkoro.com, status Siti Fatimah binti Jalal telah naik ke penyidikan, artinya Siti Fatimah bakal jadi tersangka. Hal tersebut diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/32/II/Res.2.1/2025/Satreskrim tanggal 3 Februari 2025.

Baca Juga: 4 Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Ditangkap Polres Tapanuli Selatan

Perbuatan Siti Fatimah dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat Republik Indonesia (UU RI) nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Ayat 1,2 Peraturan Presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 Th 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag Republik Indonesia No 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi. (*)

Editor : Bambang Harianto