Arif Nuryanta di Kasus Kilometer 50

Belum diketahui keterlibatan Arif Nuryanta dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Hakim Agung, Gazalba Saleh. Namun keduanya sama-sama mementahkan dakwaan Jaksa dalam kasus pembunuhan di Kilometer (KM) 50.
Tampak memilukan foto-foto yang memperlihatkan kondisi 6 mayat anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI). Foto-foto itu beredar ke publik pada penghujung tahun 2020 lalu. Masing-masing tubuh jenazah terdapat 2-4 lubang dengan noda hitam di sekelilingnya.
Dari total 19 bolongan bekas bersarang timah panas itu, sebagian besarnya berada di dada sisi kiri atau mengarah ke organ jantung. Begitu pula dengan jasad Andi Oktiawan, salah 1 korban penembakan. Dari kesaksian seorang kerabatnya, luka tembak di tubuh Andi bahkan menembus punggung. Terlihat juga luka tembak pada mata kiri lelaki berusia 33 tahun itu.
Berdasar keterangan sejumlah ahli forensik yang ikut memeriksa 6 jenazah, noda hitam di tubuh mereka besar kemungkinan adalah jelaga sisa mesiu.
Dengan demikian, kata Ahli ini, mereka ditembak bukan dari jarak jauh, melainkan jarak dekat. Di antara ciri luka tembak jarak dekat lainnya ialah bekas kemerahan di kulit. Luka ini muncul karena terselomot panasnya mulut pistol setelah meletup.
Belakangan, kerja keras Jaksa Penuntut atas vonis lepas Ipda Yusmin Chorella dan Briptu Fikri Ramadhan, 2 Terdakwa dalam kasus pembunuhan itu, dimentahkan Majelis Kasasi.
pda Yusmin Chorella dan Briptu Fikri Ramadhan
"Amar putusan tolak," demikian petikan vonis sidang kasasi.
Dibacakan dalam rapat majelis yang diketuai Hakim Desnayeti dan 2 Hakim anggota, yaitu Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana, putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di persidangan tingkat pertama pada 18 Maret 2022, ketika itu Majelis Hakim menilai 2 pelaku tak boleh dipidana lantaran penembakan terjadi demi membela diri.
"Menyatakan kepada Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," ujar Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Hakim Desnayeti dan 2 Hakim anggota, yaitu Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana
Putusan ini bersebarangan dengan Jaksa, yang justru mendakwa Yusmin dan Fikri atas tuduhan penembakan sewenang-wenang.
Belasan timah panas, kata Penuntut, dimuntahkan 2 Terdakwa ke tubuh para laskar yang hendak mereka boyong ke markas Polda Metro Jaya. Penembakan terjadi sesaat setelah penangkapan di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020. Sebelum tewas diberondong, para Laskar FPI sedang menuju Kampung Turis, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Mereka dalam perjalanan mendampingi pentolan FPI, Muhammad Rizieq Syihab, beserta keluarganya dari perumahan The Nature Mutiara Setul, Kabupaten Bogor. Kendaraan mereka kemudian dipepet sejumlah mobil yang ditumpangi Polisi tak berseragam.
Belum lama ini, Hakim Desnayeti dan Yohanes Priyana juga telah diperiksa. Pemanggilan dilakukan guna pengembangan penyidikan pada kasus gratifikasi dan TPPU dalam penggurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Gazalba Saleh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain perihal adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah 1 komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah tersangka GS (Gazalba Saleh)," tulis keterangan pers KPK, pada 26 Maret 2024.
Kendati belum diketahui keterlibatannya dalam perkara Gazalba Saleh, namun Arif Nuryanta baru-baru ini pun sudah dicokok petugas dalam kasus lain.
Jaksa mendeteksi mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menerima suap dari perwakilan korporasi yang menjadi terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng. (*)
*) Source : Jaksapedia
Editor : Zainuddin Qodir