Polsek Kenohan Tangkap Pelaku Narkoba Desa Tuana Tuha

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
J ditangkap oleh Polsek Kenohan
J ditangkap oleh Polsek Kenohan
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Sektor (Polsek) Kenohan menangkap seorang pria berinisial J (25 tahun), warga Desa Tukung Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. J ditangkap bersama dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap J oleh Polsek Kenohan dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh menyampaikan, penangkapan terhadap inisial J setelah petugas Polsek Kenohan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kenohan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Dari tindaklanjut informasi tersebut, pria inisial J ditangkap. Saat digeledah di badannya, ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong depan jaketnya. Selain itu, Polsek Kenohan juga mengamankan 1 unit handphone merk Infinix tipe HOT 12i, jaket hoodie warna coklat bertuliskan "OFF WHITE", selembar kertas amplop warna putih, 2 plastik klip bening dan 5 plastik kristal putih diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,49 gram, 0,47 gram, dan tiga lainnya masing-masing 0,45 gram

cctv-mojokerto-liem

Kapolsek Kenohan berkata, J dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 Jo. Pasal 114 yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika. (*)