Polemik Kesejahteraan Dosen Unair

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Cenuk Widiayastrisna Sayekti saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi
Cenuk Widiayastrisna Sayekti saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi
grosir-buah-surabaya

Sebuah kesaksian di ruang sidang Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi bagian dari proses hukum yang dilindungi. Namun yang terjadi pada Cenuk Widiayastrisna Sayekti, seorang dosen tetap non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang juga mengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), justru sebaliknya. 

la lebih dulu meminta perlindungan hukum sebelum bersaksi, karena khawatir kesaksiannya akan berdampak pada pekerjaannya sendiri. Kekhawatiran itu, sebagaimana akan kita Kuraikan, ternyata bukan tanpa alasan.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen pada akhir Juni 2026, Bu Cenuk memaparkan sesuatu yang sederhana namun menohok : setelah lebih dari satu dekade berkarier, menempuh pendidikan doktoral di luar negeri, dan mengantongi sertifikasi pendidik, gaji pokoknya sebagai dosen tetap Chanya berkisar Rp 2,6 juta per bulan. Angka itu, jika ditambah tunjangan profesi, uang makan, dan uang beras, baru mencapai sekitar Rp 3,3 juta.

Poin krusial dari kesaksian ini bukan sekadar soal nominal kecil. Bu Cenuk menyoroti persoalan struktural yang jauh lebih dalam : kesejahteraan dosen non-ASN sangat bergantung pada pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD), sebuah syarat yang rapuh dan mudah dijadikan alat kendali. 

Ketika BKD-nya dinyatakan tidak terpenuhi pada semester berjalan, tunjangan sertifikasi dosennya pun ikut hilang di semester berikutnya. Ini bukan cerita tentang dosen yang malas bekerja, melainkan tentang sistem yang menjadikan penghasilan layak sebagai sesuatu yang harus terus diperjuangkan ulang setiap semester

Pihak Unair, melalui Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Prof Radian Salman, cepat merespons dengan data internal yang menyebut rata-rata pendapatan riil Bu Cenuk mencapai sekitar Rp 7,5 juta per bulan, jauh di atas gaji pokok yang ia sampaikan di persidangan. Sekilas, angka ini tampak membantah kesaksian Bu Cenuk

Tetapi di sinilah letak persoalannya: hampir seluruh komponen tambahan itu, mulai dari honorarium penelitian, insentif publikasi, hingga pendanaan riset, bukanlah gaji tetap. la bersyarat, bergantung pada penugasan, dan bisa dicabut kapan saja tanpa mekanisme yang jelas kepada dosen yang bersangkutan

Argumen ini menjadi lebih rapuh setelah Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK), Dhia Al Uyun, mengungkap bahwa pasca-kesaksian tersebut, Bu Cenuk justru mengalami pengurangan penugasan akademik secara drastis. Dari mengampu banyak mata kuliah, kini ia hanya mendapat dua. Riset yang dijalankannya bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Mahkamah Agung disebut tidak diakui kampus karena tidak disertai surat tugas, sehingga tidak bisa dihitung dalam BKD maupun kenaikan pangkat. Bahkan partisipasinya dalam konferensi internasional harus dibiayai sendiri.

Jika logika kampus adalah bahwa penghasilan dosen ditopang oleh honorarium dan insentif dari berbagai penugasan, lalu bagaimana bisa dijadikan pembelaan yang adil ketika penugasan itu sendiri yang dicabut dari dosen yang bersangkutan? Argumen soal "total penghasilan kehilangan pijakannya ketika komponen-komponen penyusun total itu justru yang pertama kali disunat.

Lebih jauh lagi, Serikat Pekerja Kampus (SPK) Unair mencatat dugaan penyebaran data pribadi, termasuk slip gaji Bu Cenuk, di media sosíal. Data semacam ini semestinya hanya diketahui pihak rektorat dan yang bersangkutan. Jika benar terjadi, ini bukan lagi persoalan komunikasi publik kampus, melainkan indikasi pembungkaman terhadap seorang saks yang tengah menjalankan proses hukum yang sah

Yang tidak kalah patut dipertanyakan adalah respons mantan Rektor Unair. Prof Mohammad Nasih, yang mengunggah rincian komponen penghasilan dosen non-PNS melalui akun pribadinya, sebelum kemudian dihapus dalam waktu singkat. Dalam unggahan itu, ia menyebut penghasilan dosen non-PNS pemula bisa mencapai sekitar Rp16 juta per bulan, dan bahwa penghasilan Bu Cenuk sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 200 juta.

Ada beberapa hal yang patut digarisbawahi dari klaim ini. Pertama, Prof Nasih sendiri membenarkan bahwa gaji pokok dosen non-ASN memang berada di kisaran Rp3,3 juta, persis seperti yang disampaikan Bu Cenuk di persidangan. Artinya, tidak ada yang keliru dari kesaksian Bu Cenuk soal gaji pokok. Yang dipersoalkan Prof Nasih hanyalah bahwa gaji pokok bukan satu-satunya komponen penghasilan, sesuatu yang sebetulnya juga Kidak pernah disangkal oleh Bu Cenuk sendiri di ruang

Kedua, mengapa unggahan yang diklaim sebagai klarifikasi dan didukung data itu justru dihapus tidak lama setelah viral? Jika data tersebut akurat dan disampaikan dengan itikad baik untuk meluruskan informasi publik, semestinya tidak ada alasan untuk menariknya kembali. Penghapusan unggahan ini justru menimbulkan pertanyaan baru, alih-alih menjawab keraguan publik.

Ketiga, dan ini yang paling mendasar, pernyataan bahwa penghasilan dosen "insyaAllah cukup dan jika disyukuri insyaAllah berkah" adalah kalimat yang tidak menjawab substansi persoalan yang diangkat Bu Cenuk. Persoalan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi bukan soal rasa syukur, melainkan soal desain kebijakan pengupahan tenaga pendidik yang menempatkan gaji pokok jauh di bawah standar layak, dan menyerahkan sisa kesejahteraan pada mekanisme kinerja yang rentan dipolitisasi. 

Mengalihkan diskursus struktural ini menjadi persoalan personal tentang bersyukur, secara tidak langsung meminimalkan urgensi tuntutan hukum yang tengah diperjuangkan oleh Bu Cenuk dan para dosen lain di uji materi tersebut.

Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga memandang polemik ini bukan sekadar persoalan angka gaji yang bisa diperdebatkan lewat slide presentasi maupun rilis data internal kampus. Ini adalah persoalan mendasar tentang bagaimana institusi pendidikan memperlakukan tenaga pendidiknya, dan bagaimana negara melalui kerangka hukum yang berlaku turut menormalkan kerentanan itu.

Bu Cenuk adalah salah satu pengajar di lingkungan yang dekat dengan mahasiswa Fakultas Hukum. Ketika seorang dosen berani bersaksi secara terbuka di forum konstitusional tertinggi negeri ini, sembari lebih dulu meminta perlindungan karena mengetahui risikonya, maka yang seharusnya terjadi adalah perlindungan itu benar-benar diberikan, bukan justru diikuti oleh pengurangan penugasan, penolakan pengakuan riset, dan dugaan penyebaran data pribadi.

Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyatakan dukungan penuh kepada Bu Cenu Widiayastrisna Sayekti, dan melalui kasus ini, kepada seluruh dosen serta tenaga pendidik di Indonesia yang berjuang menyuarakan persoalan kesejahteraan sistem pengupahan pengupahan tenaga pendidik bukanlah bentuk persoalan kesejahteraan mereka. Kritik terhadap ketidaktahuan berterima rterima kasih, melainkan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara, termasuk hak untuk didengar tanpa rasa takut kehilangan pekerjaan.

Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga juga mendesak pihak kampus untuk transparan dalam menjelaskan status penugasan akademik Bu Cenuk pasca-kesaksiannya, serta menindaklanjuti secara serius dugaan penyebaran data pribadi yang dilaporkan oleh Serikat Pekerja Kampus. 

Pertanyaan publik atas polemik ini tidak akan selesai dengan saling silang data pendapatan, melainkan hanya akan selesai dengan jaminan bah bahwa hak seorang seorang saksi untuk bersuara di hadapan hukum benar-benar dilindungi, bukan justru dibalas dengan tekanan. (*)