Polsek Kenohan Tangkap Pelaku Pungutan Liar di Desa Teluk Muda

Reporter : -
Polsek Kenohan Tangkap Pelaku Pungutan Liar di Desa Teluk Muda
Pelaku berinisial A

Pengguna jalan di ruas Jalan Poros Kota Bangun – Tabang, tepatnya di RT 006 Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dibuat resah dengan adanya pelaku pungutan liar (pungli). Pelaku bahkan memaksa pengendara untuk memberikan uang.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Polsek Kenohan melakukan tindakan penertiban pada Rabu (14/5/2025) lalu. Dari tindakan itu, Unit Reskrim Polsek Kenohan menangkap seorang pria paruh baya yang kedapatan melakukan pungli terhadap pengguna jalan di ruas Jalan Poros Kota Bangun – Tabang, di RT 006 Desa Teluk Muda.

Baca Juga: Polsek Kenohan Tangkap Pelaku Narkoba Desa Tuana Tuha

Selanjutnya, pria berinisial A (65 tahun), warga Desa Semayang, yang melakukan pungli dibawa ke Polsek Kenohan. Pelaku berinisial A ditangkap saat tengah berdiri di tengah jalan sambil membawa kotak kardus minuman yang disodorkan ke arah pengemudi kendaraan yang melintas, dengan maksud meminta uang. Uang yang dikumpulkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku diamankan uang tunai senilai Rp36.000 dengan pecahan kecil serta sebuah kotak kardus minuman yang digunakan sebagai wadah pungli.

"Tindakan ini meresahkan masyarakat, apalagi dilakukan di jalan umum yang mengganggu kelancaran lalu lintas serta merugikan pengguna jalan. Pelaku telah diamankan dan dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar IPTU Nelson.

Baca Juga: Akses Jalan Poros Sekampar-Kota Bangun Terputus Disebabkan Banjir

Polsek Kenohan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap pelaku. Tindakan ini mengacu pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polri, khususnya Polsek Kenohan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mendukung penuh pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam II guna menekan segala bentuk penyakit masyarakat termasuk praktik pungli.

Baca Juga: Polsek Kenohan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Lamin Pulut

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui tindakan serupa, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi premanisme.

Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh menjelaskan, upaya penertiban terhadap pelaku pungli tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam II yang tengah digelar di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur. (*)

Editor : Bambang Harianto