Polsek Koja Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Kelurahan Airnona
Pelaku sabung ayam maupun penonton kocar-kacir saat personil Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, melakukan penggrebekan pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Lokasi sabung ayam yang digrebek berada di Kompleks Pekuburan Umum Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada memimpin langsung penggerebekan sabung ayam di Kelurahan Airnona. Di lokasi, petugas Polsek Kota Raja mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 1 ekor ayam jantan dan 4 unit kendaraan roda dua yang diduga milik para pemain judi sabung ayam.
Rinciannya, sepeda motor jenis Honda Beat sebanyak 2 unit, Yamaha Jupiter Z dan Mio, masing-masing 1 unit. Kendaraan tersebut dibawa ke Polsek Kota Raja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk pelakunya, Kapolsek Kota Raja berkata jika para pelaku sabung ayam lari saat petugas Polsek Kota Raja tiba di lokasi arena sabung ayam. Petugas Polsek Kota Raja tidak sempat mengejarnya.
Kapolsek Kota Raja mengatakan, aktivitas perjudian sabung ayam di Kelurahan Airnona itu sudah beberapa kali ditertibkan, tetapi kembali dilaksanakan. Masyarakat yang resah dengan keberadaan sabung ayam, melapor ke Polsek Kota Raja.
Dari laporan itu, Polsek Kota Raja menindaklanjuti dengan menggrebek lokasi.
"Masyarakat sekitar kompleks TPU Kapadala sudah sangat resah dengan aktivitas judi di lokasi tersebut, sehingga kembali meminta kami untuk lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku," ungkap Kapolsek Kota Raja, AKP Frids Mada
Kapolsek Kota Raja mengimbau agar masyarakat menjauhi perjudian.
"Apabila kami temukan akan dilakukan penegakan. Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lurah, termasuk masyarakat, sehingga kegiatan itu tidak kembali terjadi di waktu mendatang," harap mantan Kasat Lantas Polres Sikka ini. (*)
Editor : Bambang Harianto