Polsek Lakarsantri Musnahkan Barang Bukti Kasus Sabung Ayam

Reporter : -
Polsek Lakarsantri Musnahkan Barang Bukti Kasus Sabung Ayam
Pemusnahan barang bukti kasus sabung ayam

Kepolisian Sektor (Polsek) Lakarsantri memusnahkan barang bukti hasil dari pengungkapan kasus judi sabung ayam di wilayah hukumnya. Pemusnakan dilakukan pada Jumat pagi, 30 Mei 2025.

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolsek Lakarsantri, AKP Sandi Putra, didampingi Waka Polsek Lakarsantri, serta jajarannya. Hadir dalam pemusnakan barang bukti kasus sabung ayam ialah Camat Lakarsantri (Yongky Kus Priyanto) dan jajarannya, Camat Sambikerep (I'in Setioningsih) dan jajaranya, Danramil Lakarsantri (Mayor Kavaleri Dani Sutrisno), Lurah  Made (Widodo Hadi Santoso), dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama.

Baca Juga: Seorang Perempuan Bawa Kabur Mobil Milik Ibu Angkatnya, Dilaporkan ke Polsek Lakarsantri

Kapolsek Lakarsantri, AKP Sandi Putra menyampaikan, Polsek Lakarsantri berkomitmen untuk mengambil upaya yang tegas dan terukur terhadap segala kegiatan yang melanggar hukum serta norma norma sosial. Polsek Lakarsantri tidak akan mentolerir segala kegiatan perjudian, baik sabung ayam ataupun judi online, serta tindak pidana lainnya. 

Saat pemusnahan barang bukti kasus judi sabung ayam yang dilakukan Polsek Lakarsantri tersebut, sebagai bentuk upaya responsif terhadap setiap adanya aduan/laporan masyarakat atas aktivitas adanya perjudian yang berada di wilayah Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Kapolsek Lakarsantri mengatakan, Polsek Lakarsantri dalam 2 minggu terakhir telah mendapat laporan dari masyarakat terkait perjudian sabung ayam. Dengan adanya informasi tersebut, Petugas Polsek Lakarsantri langsung menindaklanjuti dengan mendatangi tempat yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam.

Namun pada saat dilakukan upaya penggerebekan di wilayah Kelurahan Made, eserta judi sabung ayam kabur dengan meninggalkan beberapa ayam serta sepeda motor.

Barang barang tersebut dibawa ke Kantor Polsek Lakarsantri. Sedangkan untuk lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Lakarsantri, tepatnya di Desa Tlogo Tanjung dan Kelurahan Bangkingan, Polsek Lakarsantri mendatangi tempat yang juga dipakai untuk arena judi sabung ayam.

Namun tempat tersebut nihil kegiatan. Barang yang ada terindikasi dipakai untuk berjudi dibawa ke Polsek Lakarsantri dengan disaksikan oleh 3 pilar serta Ketua Rukun Warga (RW) setempat. 

Baca Juga: Gerak Cepat Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Curanmor di 9 TKP

Adapun biodata 2 pemilik / pengelola tempat judi sabung ayam tersebut yaitu :

Wilayah Kecamatan Lakarsantri :

Nama : Satumin (58 tahun), warga Dukuh Telogo Tanjung, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Wilayah Kecamatan Sambikerep :

Baca Juga: Seorang Warga Kelurahan Sepanjang Diduga Aniaya Perempuan di Lakarsantri

Nama : Muji, warga Desa Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain 12 ayam jago, kayu dan triplek bekas kandang, karpet untuk alas arena dan berikut lampu penerangan, dan 12 kurungan dan Kiso,

Pada saat pemusnahan, diawali penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti yang lakukan oleh 3 pilar, dilanjutkan dengan dilaksanakan pemusnahan dengan cara alat dan barang berupa kayu dan karpet dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan untuk ayam dimusnahkan dengan cara disembelih lalu dikubur di dalam tanah dengan disaksikan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta 3 pilar Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. (*pan)

Editor : Bambang Harianto