Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharga

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku pencurian berinisial ZLB (26 tahun), YMM (25 tahun), dan MS (52 tahun).
Baca Juga: Satreskrim Polres Dairi Tangkap Pelaku Pembacokan di Warung Tuak
“Iya benar. Para tersangka sudah kami amankan sebanyak tiga orang,” ujar Iptu Wilson, pada Senin (2/6/2025).
Para pelaku diketahui melakukan pencurian di rumah milik korban berinisial AP. Barang yang dicuri berupa berbagai jenis perhiasan emas dan sejumlah surat-surat berharga, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.
Penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah. Tersangka pertama yang diamankan adalah inisial MS, yang ditangkap di indekos di wilayah Kecamatan Sidikalang. Dari hasil interogasi, MS mengaku bahwa otak pelaku pencurian adalah ZLB bersama istrinya, YMM.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Oknum ASN Atas Kepemilikan Narkotika
“Tersangka MS hanya membantu dalam proses pencurian tersebut,” jelas Iptu Wilson.
Berdasarkan informasi dari MS, petugas Polres Dairi segera memburu dua tersangka lainnya. YMM berhasil diringkus di Jalan Tapanuli, sementara ZLB ditangkap di Jalan Perdana.
Dari pengakuan ZLB kepada Polres Dairi, barang bukti hasil pencurian belum sempat dijual dan disembunyikan dengan cara dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat.
Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Dairi Tangkap 2 Tersangka Kepemilikan Narkoba
“Barang buktinya belum dijual. Sementara ini disimpan di sebuah perladangan milik seseorang,” tambahnya.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Dairi guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor : Bambang Harianto