Badru Zyaman (59 tahun) sebagai Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, divonis penjara selama 6 tahun. Keputusan ini dinyatakan oleh Majelis
Bank Jatim Cabang Kepanjen
Dinilai Merugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Badru Zyaman Dituntut 8,6 Tahun Penjara
Sidang lanjutan dugaan korupsi di bank jatim digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2025. Agendanya ialah