Oknum PNS Kantor Kecamatan Sooko Tipu Pembeli Tanah Kavling, Dituntut 3,6 Tahun Penjara Oknum PNS Kantor Kantor Kecamatan Sooko Tipu Pembeli Tanah Kavling, Dituntut 3,6 Tahun Penjara Sabtu, 31 Agu 2024 19:40 WIB Sebar Tweet