Oknum PNS Kantor Kecamatan Sooko Tipu Pembeli Tanah Kavling, Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Fauzi Alwi (49 tahun), pengusaha tanah kavling asal Kabupaten Mojokerto terancam 3,6 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP karena diduga menipu user atau pembeli tanah kavlingnya.
Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Fauzi Alwi ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor perkara 226/Pid.Sus/2024/PN Mjk. Ancaman hukuman penjara yang bakal dihadapi oleh Fauzi Alwi berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Joko Sejati Indra Febrianto.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Kavling CV SA di Desa Domas Diduga Tanpa Izin Resmi
"Menyatakan Terdakwa Fauzi Alwi Bin Rokhmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP sesuai Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fauzi Alwi Bin Rokhmad berupa pidana penjara selama 3 (tahun) tahun 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
Kasus ini bermula pada tanggal 15 November 2020. Fauzi Alwi melakukan perjanjian jual beli tanah milik sdr. H. Achmad Habibi yang terletak di Dusun Kedawung RT 03 RW 01, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto seluas 1485 m2. Jual beli tanah tersebut dengan harga Rp. 300.000.000, disaksikan oleh sdri. Sri Wahyuningsih dan sdr. Khoirul Huda.
Dari pembelian tanah tersebut, Fauzi Alwi membayar uang sebesar Rp.29.000.000 pada tanggal 25 Agustus 2019. Sisanya akan dilunasi pada tanggal 15 November 2020 sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dimana sudah dibayarkan oleh Fauzi Alwi sebesar Rp. 50.000.000, dan seharusnya harus dibayarkan pada bulan Juni 2021 atau paling lambat akhir bulan Juli 2021 sebesar 121.000.000.
Namun sisa uang tersebut sampai dengan saat ini belum dibayar oleh Fauzi Alwi. Kekurangan uang yang belum dibayarkan oleh Fauzi Alwi sebesar Rp.221.000.000.
Setelah adanya kesepakatan dengan sdr. H. Achmad Habibi, Fauzi Alwi menjual kembali tanah seluas 1.485 m2 milik H. Achmad Habibi tersebut dengan cara membagi tanah tersebut menjadi 11 kavling.
Selanjutnya, Fauzi Alwi membuat brosur penjualan dimana brosur tersebut di unggah di Grup Facebook dengan nama grup Jual Beli rumah tanah Mojokerto atas nama akun Imam Musision.
Fauzi Alwi menjual tanah per kavling dengan harga bervariasi antara Rp. 40.000.000 untuk ukuran 6x14 m2 sampai dengan Rp. 60.000.000 untuk ukuran 7x14 m2. Fauzi Alwi berhasil menjual 7 kavling dari 11 kavling tanah milik H. Achmad Habibi.
Rincian sebagai berikut :
1. Fauzi Alwi menjual tanah kavling kepada Joko Slamet Bahari pada Kamis 5 November 2020 sekira jam 11.00 WIB. Joko Slamet Bahari bertemu langsung dengan Fauzi Alwi dan berminat membeli tanah kavling petak B2 ukuran 7x14 dengan Harga awal Rp.50.000.000, dan sepakat di harga Rp.48.000.000.
Dari pembelian tanah kavling tersebut, Joko Slamet Bahari membayarkan uang muka sebesar Rp. 24.000.000 dengan cara transfer ke Rekening BCA dengan No. rekening 6105164673 a.n Fauzi Alwi pada tanggal 5 November 2020 dan diberikan kwitansi oleh sdr. Fauzi Alwi yang telah ditandatangani diatas materai serta dijanjikan waktu 3 bulan untuk pengurusan dan penyerahan SHM (sertifikat hak milik). Pelunasan dapat dilakukan oleh Joko Slamet Bahari setelah SHM tersebut jadi.
Lalu pada 12 Desember 2020, Joko Slamet Bahari dihubungi oleh Fauzi Alwi yang meminta tambahan uang muka yang tujuannya untuk operasional (pengurukan dan lainnya). Setelah itu Joko Slamet Bahari mentransfer uang tersebut ke Rekening BCA dengan No. rekening 6105164673 a.n Fauzi Alwi senilai Rp. 2.500.000, dan diberikan kwitansi oleh sdr. Fauzi Alwi pada tanggal 11 Desember 2020, sehingga total yang sudah dibayarkan oleh Joko Slamet Bahari sebesar Rp. 26.500.000. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait dengan tanah kavling petak B2 ukuran 7x14 tersebut.
2. Fauzi Alwi menjual tanah kavling kepada Luluk Usmijanto. Awalnya Luluk Usmijanto melihat brosur di akun Facebook dengan judul “JUAL TANAH KAVLING BUMI KEDAWUNG ASRI” seharga Rp. 60.000.000. Selanjutnya Luluk Usmijanto bertemu dengan Fauzi Alwi di rumah Fauzi Alwi yang beralamat di DusunnKarangkedawang RT 03 RW 04, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Setelah terjadi kesepakatan, Luluk Usmijanto membeli 2 kavling dengan total harga sebesar Rp.100.000.000. Luluk Usmijanto membayar 2 kavling tanah tersebut sebesar Rp. 78.000.000, dengan rincian pembayaran pertama pada tanggal 18 Desember 2020 senilai Rp. 50.000.000 melalui transfer di ATM BCA Indormart Jl. Mojopahit kota Mojokerto ke No. rekening BCA 6105164673 a.n. Fauzi Alwi.
Pembayaran kedua pada tanggal 24 Januari 2021 senilai Rp. 23.000.000 melalui ATM BCA di Mall Sunrise Kota Mojokerto ke No. rekening BCA 6105164673 a.n. Fauzi Alwi.
Pembayaran ketiga pada tanggal 11 Maret 2021 senilai Rp. 5.000.000 secara tunai di rumah Luluk Usmijanto sendiri yang diterima langsung oleh Fauzi Alwi.
Atas pembayaran tersebut, Lalu Luluk Usmijanto diberikan kwitansi pembayaran dengan total pembayaran sebesar Rp. 78.000.000 pada tanggal 11 Maret 2021.
Fauzi Alwi menjanjikan kepada Luluk Usmijanto proses SHM akan jadi dalam waktu 6 bulan. Tetapi sampai saat ini sertifikat belum juga jadi dan uang Luluk Usmijanto tidak dikembalikan.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Kavling CV SA di Desa Domas Diduga Tanpa Izin Resmi
3. Fauzi Alwi menjual tanah kavling kepada Nur Hasan. Awalnya sdr. Sely Sudarma Putri melihat postingan tanah kavling yang beralamat di Dusun Kedawung, Desa Gemekan di Grup Facebook Jual Beli rumah tanah Mojokerto.
Pada tanggal 8 November 2020 lalu bersama-sama dengan Nur Hasan, sdri. Sely Sudarma Putri dan sdri. Sofi Sudarma Putri bertemu dengan Fauzi Alwi di Desa Karangkedawang RT 03 RW 04, Desa Sooko, untuk melihat langsung lokasi tanah kavling dengan diantarkan oleh sdr. Imam Sofi’i.
Nur Hasan yang berminat dengan tanah Kavling tersebut datang ke rumah Fauzi Alwi untuk melakukan transaksi pembelian 1 bidang tanah kavling dengan harga Rp. 44.000.000, dengan Nomor tanah kavling B4.
Nur Hasan melakukan pembayaran secara bertahap, yakni pembayaran pertama pada 9 November 2020 senilai Rp. 30.000.000, dengan cara tunai di rumah Fauzi Alwi. Pembayaran kedua pada tanggal 03 Februari 2021 senilai Rp. 5.000.000 dengan cara tunai di rumah Fauzi Alwi. Dan Pembayaran ketiga pada tanggal 09 Februari 2021 senilai Rp. 9.000.000 dengan cara tunai di rumah Fauzi Alwi.
Atas pembayaran tanah kavling tersebut, Nur Hasan diberikan kwitansi pembayaran. Namun sampai saat ini sertifikat belum jadi dan uang tidak di kembalikan.
4. Fauzi Alwi menjual tanah kavling kepada Sofi Sudarma Putri dengan cara awalnya sdr. Sely Sudarma Putri melihat postingan tanah kavling yang beralamat di Dusun Kedawung, Desa Gemekan di Grup Facebook Jual Beli rumah tanah Mojokerto.
Selanjutnya pada tanggal 8 November 2020 lalu, bersama-sama dengan Nur Hasan, sdri. Sely Sudarma Putri dan sdri. Sofi Sudarma Putri bertemu dengan Fauzi Alwi di Desa Karangkedawang untuk melihat langsung lokasi tanah kavling dengan diantarkan oleh sdr. Imam Sofi’i.
Sofi Sudarma Putri berminat untuk membeli tanah kavling Nomor B5 dengan harga Rp. 46.500.000. Setelah itu, Sofi Sudarma Putri melakukan pembayaran.
Pembayaran pertama pada 09 November 2020 senilai Rp. 40.000.000 melalui transfer M-Banking BCA di rumah Sofi Sudarma Putri ke No. rekening BCA 6105164673 a.n. Fauzi Alwi.
Baca Juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental
Pembayaran kedua pada tanggal 11 Februari 2021 senilai Rp. 6.500.000 melalui transfer M-Banking BCA di rumah terdakwa ke No. rekening BCA 6105164673 a.n. Fauzi Alwi, dan lunas.
Dari pembayaran tersebut, Fauzi Alwi memberikan kwitansi pembayaran kepada Sofi Sudarma Putri, namun sampai saat ini sertifikat belum juga jadi dan uang tidak dikembalikan.
Berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah nomor : 139/2021 Kepala Pertanahan Kabupaten Mojokerto yang menerangkan bahwa sebidang tanah yang terletak di Desa Gemekan dengan luas 2.660 m2 sudah diterbitkan sertifikat atas nama Haji Achmad Habibi dengan nomor hak SHM 287- Gemekan.
Lebih lanjut diketahui tanah kavling tidak dapat dijual belikan secara umum dan dalam pelaksanaannya terdakwa belum melunasi pembayaran secara keseluruhan (lunas) kepada pemilik tanah, yakni Achmad Habibi.
Fauzi Alwi tidak pernah melakukan pengurusan perubahan hak atas tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau alas hak lainnya dan langsung memasarkan atau menjual tanah tersebut dalam bentuk kavling.
Perbuatan Fauzi Alwi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 154 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Fauzi Alwi juga dijera Pasal 378 jo 65 KUHP.
’’Terdakwa dikenakan dakwaan alternatif. Yaitu Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 65 KUHP,’’ ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Joko Sejati Indra Febrianto.
Selain terancam pidana, Fauzi Alwi diberhentikan sementara sebagai Staf Bagian umum Kantor Kecamatan Sooko. Statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindakan Fauzi menipu keempat korban menimbulkan kerugian sekitar Rp 203 juta.
Sebelum menjalani sidang, Fauzi Alwi dilaporkan oleh korbanya karena melakukan penipuan jual tanah kavling bodong di Dusun Dusun Kedawung, Desa Gemekkan.
“PNS itu kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, yang saat itu dijabat AKP Imam Mujali, Senin, 18 Maret 2024. (*)
Editor : Syaiful Anwar