Taufik Pria Kurniawan Alias Piko, Arip Wibowo, dan Fonny Agita Rizjki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan
Desa Warurejo
Akibat Pekerjaan Swakelola di Desa Warurejo Dialihkan ke Pihak Ketiga, 2 Orang Dipidana
Sumarsono dan Suwarno dijadikan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Madiun. Kasus yang menjadikannya tersangka ialah penyimpangan pengelolaan dana hibah tunai